Curi Material Bangunan di Dua Lokasi, Warga Simpang Raya Banggai Dibekuk Polisi
Fadhila Amalia June 01, 2026 02:23 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berinisial EK (30) ditangkap polisi. 

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin mengonfirmasi pelaku mengambil material bangunan di dua lokasi berbeda.

Pertama di Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Senin (25/5/2026). 

Baca juga: Diisukan Dijemput TNI untuk Lapor Film Pesta Babi, Mama Yasinta: Saya Datang karena Harga Diri

Kemudian di Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan, Kamis (28/5/2026). 

Dari tangan EK, polisi menyita satu unit mobil pikup, 40 batang besi 10 dan 20 batang aluminum.

"Aluminium sudah terpotong-potong," jelasnya, Senin (1/6/2026).

AKP Arifin memaparkan, di Kelurahan Tombang Permai kerugian materil Rp3,4 Juta dengan pelapor Wiranto Hi Umar (28). 

Kemudian di Kelurahan Simpong menimpa Sunarto Lasitata (51), kerugian materil Rp6 juta.

Salah satu material proyek ini akan digunakan untuk pembangunan Klinik Kesehatan.

Ketika dilapor ke SPKT Polres Banggai, kata dia, Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim melakukan penyelidikan.

Akhirnya diketahui hasil curian telah dijual EK ke pengepul di Jl Pulau Bokan, Kelurahan Simpong sebesar Rp2,5 juta.

"Habis dia gunakan untuk keperluan pribadi," tandasnya.

Tak menunggu lama EK segera diringkus, Sabtu (30/5/2026).

Kasat Reskrim mengatakan, satu pelaku lainnya masih diburu. 

Baca juga: Tanam Pohon di Hari Lahir Pancasila, Fraksi PDIP Sigi Tunjukkan Kepedulian Lingkungan

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 477 KUHPidana. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.