Wanita Memolisikan Pacar, Pinjam Motor untuk Urus Syarat Nikah malah Digadai
Robertus Didik Budiawan Cahyono June 01, 2026 02:40 PM

Tribunlampung.co.id, Jawa Timur - Seorang wanita nekat memolisikan pacar yang pinjam motor untuk urus syarat nikah, tapi malah digadai. 

Ternyata kelakuan pacar memperdaya wanita tersebut tak cuma sekali ini saja hingga mengakibatkan kerugian belasan juta.

Si pacar merupakan pria asal Kabupaten Bojonegoro brinisial Riyono (44) kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Diapun dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan atas laporan wanita kekasihnya berinisial S (50) warga Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur yang mengaku sebagai korban.

Tak cuma menggelapkan motor korban, ternyata Riyono juga menipu wanita tersebut.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku memanfaatkan kedekatan emosional yang terjalin dengan korban untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku menghubungi korban pada pertengahan Mei 2026, dan mengaku baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.

Dalam pengakuannya, pelaku menyebut membutuhkan sejumlah uang untuk membayar ganti rugi kepada korban kecelakaan.

Korban yang telah menjalin hubungan pribadi dengan pelaku tidak menaruh curiga terhadap cerita tersebut.

Rasa percaya yang sudah terbangun membuat korban bersedia memenuhi permintaan pelaku.

"Pelaku mengaku mengalami kecelakaan lalu lintas dan membutuhkan uang untuk membayar ganti rugi kepada korban kecelakaan. Karena percaya dan memiliki hubungan pribadi dengan tersangka, korban akhirnya menyerahkan uang yang diminta," ujar Hamzaid, Sabtu (30/5/2026) dikutip dari TribunJatim.com.

Tak tanggung-tanggung, korban menyerahkan uang sebesar Rp4,5 juta kepada pelaku.

Namun setelah menerima uang tersebut, pelaku kembali menjalankan modus lain dengan memanfaatkan kepercayaan korban.

Pada Sabtu (23/5/2026), sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih bernomor polisi S 4090 JBB milik korban. 

Kepada korban, pelaku beralasan akan menggunakan kendaraan tersebut untuk mengurus sejumlah persyaratan pernikahan yang rencananya akan dilangsungkan bersama korban.

Karena yakin terhadap niat baik pelaku, korban kembali memberikan kepercayaan dengan meminjamkan kendaraan miliknya.

Namun waktu terus berjalan dan sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

Upaya korban untuk meminta kendaraan tersebut kembali juga tidak membuahkan hasil.

Merasa ada kejanggalan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Bluluk, terungkap bahwa sepeda motor milik korban ternyata telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang di wilayah Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.

Motor tersebut digadaikan dengan nilai sekitar Rp3 juta tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik kendaraan.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp12 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

Hasilnya, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di depan Kantor UPT Puskesmas Bluluk.

Tanpa menunggu lama, anggota Unit Reskrim Polsek Bluluk bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk menerima uang dari korban dan menggadaikan sepeda motor yang dipinjam dengan alasan mengurus administrasi pernikahan.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban. Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Hamzaid.

Ancaman hukuman 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti.

Berupa satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan satu surat tanda nomor kendaraan (STNK) Honda Scoopy milik korban.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP jo Pasal 486 KUHP.

Polres Lamongan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya meski pelaku merupakan orang yang dikenal dekat secara pribadi. 

Modus penipuan yang memanfaatkan hubungan asmara, persahabatan maupun kedekatan emosional dinilai masih kerap terjadi dan menimbulkan kerugian bagi korban.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti dan mencegah munculnya korban lainnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.