Keringanan Pajak Kendaraan Lampung Mulai 2 Juni, Penunggak Cukup Bayar 1,5 Tahun
Reny Fitriani June 01, 2026 04:19 PM

Tribunlampung.co.Id, Bandar Lampung – Kabar baik bagi para penunggak pajak kendaraan di Lampung. 

Baca Juga: Warga Bandar Lampung Tak Perlu Bawa KTP Lama untuk Bayar Pajak Kendaraan

Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 mulai besok, Selasa (2/6/2026) hingga 31 Agustus 2026.

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok pajak tahun pertama.

Sementara sisa tunggakan dan seluruh denda dihapuskan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK/2026 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengatakan program tersebut bukan lagi pemutihan pajak seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan skema keringanan yang tetap memberikan konsekuensi bagi penunggak sekaligus penghargaan kepada wajib pajak yang taat.

"Bagi mereka yang menunggak pajak kendaraan satu tahun sampai lima tahun atau lebih, sekarang hanya membayar satu tahun pajak berjalan ditambah 50 persen dari tahun berjalan. Jadi hanya membayar 1,5 tahun, berapa pun tunggakannya. Tidak ada denda dan tunggakan lama tidak dihitung lagi," kata Saipul, Senin (1/6/2026). 

Menurutnya, kebijakan baru tersebut dirancang agar masyarakat tidak lagi sengaja menunggu program pemutihan untuk membayar kewajiban pajaknya.

"Kalau dulu hanya bayar satu tahun berjalan. Sekarang tetap ada konsekuensi bagi yang menunggak sehingga masyarakat tidak ikut-ikutan menunggu pemutihan," ujarnya.

Selain memberikan keringanan bagi penunggak, Pemprov Lampung juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak kendaraan.

Wajib pajak yang membayar tepat waktu memperoleh diskon sebesar 5 persen dari PKB tahun berjalan.

Sementara pemilik kendaraan yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut akan mendapatkan potongan 15 persen pada tahun kelima saat melakukan perpanjangan pajak.

Adapun kendaraan berusia lebih dari 10 tahun yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut memperoleh diskon 20 persen, sedangkan kendaraan berusia di atas 15 tahun mendapatkan potongan hingga 25 persen.

"Selama ini yang rajin bayar pajak tidak pernah mendapat reward. Sekarang kita berikan diskon bagi mereka yang taat," jelas Saipul.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap program pemutihan yang selama ini dinilai kurang memberikan rasa keadilan.

"Kita kaji, ternyata pemutihan ini tidak adil. Yang rajin bayar tidak dapat apa-apa, sementara yang menunggak justru terus mendapat keringanan. Sekarang ada reward dan punishment," katanya.

Tidak hanya itu, Pemprov Lampung juga menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak pada tahun berjalan serta menghapus pajak progresif kendaraan bermotor.

Program keringanan juga berlaku untuk mutasi dan balik nama kendaraan dalam wilayah Provinsi Lampung. 

Pemilik kendaraan roda dua mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen, sedangkan kendaraan roda empat memperoleh potongan 25 persen.

Jika kendaraan yang akan dibalik nama masih memiliki tunggakan pajak, pemilik cukup membayar 50 persen pokok tunggakan tahun pertama tanpa dikenakan sisa tunggakan dan denda.

"Khusus mutasi dan balik nama dalam Provinsi Lampung, roda dua diskon 50 persen dan roda empat diskon 25 persen," ujar Saipul.

Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah. 

Kendaraan tersebut mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen lagi pada tahun kedua.

Sementara kendaraan umum yang melakukan investasi di Lampung memperoleh diskon PKB sebesar 40 persen ditambah 20 persen serta potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama sebesar 54 persen.

Kemudahan lainnya, kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik lama tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus menunjukkan KTP pemilik sebelumnya.

Pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samdes.

Meski memberikan berbagai keringanan, Pemprov Lampung menegaskan pengawasan terhadap kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap maupun yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang akan diperketat.

Saipul mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Jasa Raharja untuk melakukan razia gabungan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi.

"Kalau kendaraan lebih dari lima tahun tidak bayar dan dua tahun setelah masa habis registrasi tetap tidak diperpanjang, maka kendaraan itu bisa dihapus dari registrasi kendaraan bermotor Polri dan tidak boleh lagi beroperasi di jalan umum," tegasnya.

Gubernur Lampung juga mengimbau perusahaan, organisasi maupun lembaga yang masih menggunakan kendaraan operasional berpelat luar daerah agar segera melakukan mutasi masuk ke Lampung.

Sementara masyarakat yang kendaraannya telah dijual, dilelang, rusak berat atau hilang diminta segera melapor ke Bapenda Lampung melalui layanan WA Center 085267884488.

Program keringanan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026 dan akan dievaluasi setelah berjalan selama tiga bulan. 

Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka. 

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.