Tindak Balap Liar di Mahe Seberang Tabalong, Polsek Tanjung Amankan Enam Sepeda Motor
Irfani Rahman June 01, 2026 05:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Menindaklanjuti keluhan masyarakat melalui call center 110 terkait adanya balap liar, Polsek Tanjung lakukan penertiban ke jalanan di Desa Mahe Seberang RT 03, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Dalam pelaksanaannya, petugas juga didampingi Kepala Desa Kitan serta tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk dukungan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dari hasil kegiatan penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak enam unit kendaraan roda dua yang digunakan dalam aksi balap liar. 

Sepeda motor yang diamankan dari para remaja yang melakukan balap liar ini diketahui tidak memenuhi persyaratan standar kendaraan bermotor.

Mulai dari tidak menggunakan pelat nomor kendaraan, tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, hingga menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Baca juga: Beredar Informasi Teror Pocong Bawa Senjata Tajam ke Rumah Warga, Polres Tabalong Buka Suara 

Baca juga: BREAKING NEWS- Pengendara Motor Ditemukan Meninggal di Basirih Banjarmasin, Kondisi Berlumur Darah

Untuk sementara waktu, keenam kendaraan tersebut diamankan di Mapolsek Tanjung guna proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

Apabila pemilik kendaraan ingin mengambil kembali kendaraannya maka diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya membawa dokumen kendaraan yang sah, melengkapi kembali kendaraan sesuai standar pabrikan, serta menghadirkan orang tua atau wali untuk diberikan arahan dan pembinaan oleh petugas.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo,Senin (1/6/3026) siang, membenarkan adanya penindakan aksi balap liar yang dilakukan sejumlah remaja di jalanan Desa Mahe Seberang.

"Penertiban dan penindakan dilakukan Polsek Tanjung, didukung kepala desa dan tokoh masyarakat pada Minggu (31/5/2026) sore," katanya.

Ditegaskannya, penindakan terhadap balap liar merupakan langkah yang dilakukan Polri untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

Pasalnya, balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. 

"Oleh karena itu, kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat," ucap Heri.

Pihaknya juga menghimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, sehingga tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.