Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu menjelaskan penyebab Kartu Keluarga (KK) terkadang tidak dapat diajukan maupun dicetak dalam kondisi terbaru.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Widodo, mengatakan salah satu penyebab utama KK tidak bisa diproses atau dicetak adalah masih adanya anggota keluarga yang sudah masuk usia wajib KTP elektronik (KTP-el), namun belum melakukan perekaman data.
Menurutnya, kondisi tersebut sering ditemukan pada pengajuan perubahan data kependudukan seperti layanan kematian, perpindahan penduduk, hingga pelayanan administrasi kependudukan lainnya.
“Jika ada anggota keluarga yang sudah wajib KTP tetapi belum melakukan perekaman KTP-el, maka proses pembaruan KK bisa terkendala dan belum dapat dicetak,” ujar Widodo kepada TribunBengkulu.com, Senin (1/6/2026).
Widodo menjelaskan, solusi yang harus dilakukan masyarakat adalah segera melakukan perekaman KTP-el bagi anggota keluarga yang belum melakukan perekaman.
Perekaman dapat dilakukan di Kantor Dukcapil Kota Bengkulu, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun kantor kecamatan terdekat.
Setelah data perekaman masuk ke sistem administrasi kependudukan, maka proses pembaruan dan pencetakan KK dapat dilakukan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau data perekaman sudah masuk, maka KK bisa diproses dan dicetak dalam kondisi terbaru,” jelasnya.
Layanan Jemput Bola untuk Lansia dan Disabilitas
Selain itu, Dukcapil Kota Bengkulu juga menyediakan layanan perekaman jemput bola bagi warga lanjut usia (lansia) maupun penyandang disabilitas yang mengalami kesulitan datang langsung ke lokasi pelayanan.
Masyarakat dapat menghubungi Dukcapil Kota Bengkulu maupun pihak kelurahan untuk mengajukan layanan perekaman di rumah.
Widodo menambahkan, perekaman KTP-el sudah dapat dilakukan sejak usia 16 tahun.
Sementara pencetakan fisik KTP-el dapat dilakukan saat warga telah berusia 17 tahun.
Dukcapil Kota Bengkulu mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP-el bagi anggota keluarga yang telah memenuhi syarat usia agar pengurusan dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga, tidak mengalami kendala di kemudian hari.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini