- Tokoh masyarakat adat Papua Yasinta Moowend alias Mama Yasinta melaporkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke inisial JTW.
Laporan tersebut dibuat buntut penayangan film Pesta Babi yang menampilkan Mama Yasinta tanpa izin.
Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026
Kuasa hukum Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, mengatakan laporan dibuat karena kliennya merasa dieksploitasi tanpa persetujuan yang sah.
“Laporan ke Polda Metro Jaya hari ini untuk personaliti-nya Mama Sinta. Seorang anak bangsa berusia 62 tahun dieksploitasi tanpa perizinan yang sah dan pengakuan yang sah dari Mama Sinta,” kata Hamonangan kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Ia memastikan laporan tersebut telah resmi diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Puji Tuhan, STTP-nya sudah keluar. Tanda terimanya sudah selesai, laporan sudah diterima,” ujarnya.
“Yang kita laporkan ini perorangan. Ada Ketua LBH Merauke. Inisialnya JTW,” kata Hamonangan.
Laporan tersebut diajukan dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Pasal yang kami ajukan adalah Pasal 65 juncto Pasal 67 PDP, Perlindungan Data Pribadi,” jelasnya.
Hamonangan belum menjelaskan secara rinci alasan pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya.
“Itu juga untuk menjaga kerahasiaan bagi Mama Sinta. Kita tunggu nanti press release resmi dari Polda Metro Jaya saja,” ucapnya.
Mama Yasinta mengaku baru mengetahui wajahnya muncul dalam film Pesta Babi saat menghadiri pemutaran film di Susteran Maranatha, Jayapura, pada 8 April 2026.
“Film yang diputar di Jayapura, di Susteran Maranatha, tanpa izin dari saya. Mereka putar film itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali,” ujarnya.
Menurutnya, tidak pernah ada pembicaraan maupun permintaan izin terkait keterlibatannya dalam produksi film tersebut.(*)