Yogyakarta (ANTARA) - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menaikkan status kasus dugaan gangguan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Hari Jumat, 29 Mei 2026, penyidik Polda DIY telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, di Yogyakarta, Senin.
Dijelaskan, kasus tersebut terjadi pada Minggu (24/5) di GMS, Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Penyidik telah memeriksa secara maraton terhadap 16 orang saksi guna memperoleh informasi yang mendalam dan mendetail dari kasus tersebut.
Pihaknya menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk gangguan, intimidasi, maupun aksi sepihak yang mengganggu jalannya kegiatan peribadatan.
"Kami menegaskan kembali bahwa kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi," katanya.
Ihsan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan konten ataupun narasi yang beredar di media sosial.
Ia juga meminta agar penyelesaian kasus tersebut dipercayakan sepenuhnya kepada kepolisian dan pemerintah daerah.
"Kami akan terus memperbaharui perkembangan terkait kasus ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kami kepada publik," kata Ihsan.
Proses penanganan perkara ini berjalan secara resmi berdasarkan laporan polisi tertanggal 25 Mei 2026.





