Rumah Petani di Rejang Lebong Dibobol Maling, Motor dan Kopi 1 Karung Dibawa Kabur
Ricky Jenihansen June 01, 2026 06:54 PM

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Rumah seorang petani di Desa Empat Suku Menanti, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, dibobol maling pada Minggu (31/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBengkulu.com, korban diketahui bernama Slamet.

Dalam peristiwa tersebut, satu orang diduga pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor serta satu karung kopi hasil panen milik korban.

Peristiwa itu diketahui setelah korban mendapati barang-barang miliknya telah hilang dari rumahnya.

Kerugian yang dialami korban hingga saat ini masih dalam pendataan.

Menurut informasi yang diperoleh dari sumber di lokasi, pelaku diduga seorang pria berkulit putih dan memiliki tato pada bagian kaki.

Saat menjalankan aksinya, pelaku juga sempat terekam kamera pengawas atau CCTV milik warga di sekitar lokasi kejadian.

Terekam CCTV Warga

Rekaman CCTV yang beredar menunjukkan seseorang membawa barang yang diduga hasil curian dari lokasi kejadian.

Rekaman tersebut kini menjadi salah satu petunjuk yang dapat membantu proses penyelidikan apabila laporan resmi telah dibuat oleh korban.

Meski demikian, hingga saat ini korban diketahui belum melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Sindang Dataran, Iptu Fahrizal Hakim, membenarkan adanya peristiwa pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.

"Iya benar ada kejadian kemarin. Namun sampai hari ini korban belum membuat laporan resmi ke Polsek Sindang Dataran," ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi wartawan TribunBengkulu.com pada Senin (1/6/2026).

Polisi Minta Korban Segera Membuat Laporan

Kapolsek menjelaskan, setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut, anggotanya telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan awal.

"Anggota kemarin sudah ke tempat kejadian perkara dan menyarankan korban untuk segera membuat laporan resmi ke Polsek," ujarnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindak pidana agar segera melaporkan kejadian yang dialami kepada kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain datang langsung ke kantor polisi, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan adanya laporan resmi dari korban, polisi dapat melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas pelaku dan menindaklanjuti kasus pencurian tersebut.

"Untuk langkah tindak lanjut sudah kita mulai laksanakan, tapi kita menghimbau korban juga datang ke Polsek untuk membuat laporan resminya," pungkas Kapolsek.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.