Kasus Asusila di Rumah Bupati Selesai Secara Adat, Korban Dapat Sapi dan Rp 25 Juta
Robertus Didik Budiawan Cahyono June 01, 2026 07:19 PM

Tribunlampung.co.id, Sulawesi Tenggara - Kasus asusila yang terjadi di rumah Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya selesai secara adat.

Pelaku CA (31) dan korban SA (18) menjalani damai melalui proses adat masyarakat setempat yang disebut dengan Peohala.

Peohala merupakan sistem sanksi dan hukum adat sakral dari Suku Tolaki di Sulawesi Tenggara. Fungsinya sebagai denda atau hukuman untuk menyelesaikan pelanggaran. Tujuannya adalah memulihkan keharmonisan yang rusak akibat kesalahan atau perselisihan.

Hukuman ini diberikan kepada pelaku pelanggaran adat atau tindak pidana sebagai bentuk penyelesaian damai agar tidak menimbulkan dendam di kemudian hari. 

Hal ini diketahui dari sejumlah dokumentasi foto yang didapatkan TribunnewsSultra.com. Dalam foto itu terlihat korban yang didampingi sejumlah orang melaksanakan Peohala. 

Ia juga nampak menandatangani secarik kertas. Diketahui, prosesi adat ini berlangsung pada Senin (25/5/2026) . Pelaku membayar uang sebesar Rp25 juta, satu ekor sapi dan sebuah kain.

Sebelumnya korban SA merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Bupati Konawe Selatan yang mendapat tindak asusila dari seorang sekuriti inisial CA (31) pada Selasa (12/5/2026).

Tersangka CA merupakan keluarga dari istri Bupati Konawe Selatan. Sementara pencabulan ini berlangsung di rumah pribadi Bupati Konsel, di Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Korban SA saat dikonfirmasi terkait prosesi damai secara adat Peohala belum memberi tanggapan. Hal yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Konawe Selatan, Sitti Hafsa, saat dikonfirmasi pada Senin (1/6/2026) juga masih bungkam. 

Peran DP3A

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sempat menawarkan tiga opsi penyelesaian dugaan kasus asusila di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo, di Kota Kendari.

Korban asusila adalah SA, sosok asisten rumah tangga yang baru dipekerjakan sekitar sepekan di rumah tersebut.

Sementara, terduga pelaku adalah CA, sosok sekuriti yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan istri Bupati Konsel.

Sang sekuriti yang tidak bekerja di rumah tersebut sebelumnya sudah diamankan Kepolisan Resor Kota (Polresta) Kendari, pada Jumat (15/5/2026) dini hari sekira pukul 02.00 Wita.

DP3A Konsel menawarkan penyelesaian kasus tersebut diketahui dalam pertemuan di rumah pribadi Bupati Konsel, pada Selasa, 12 Mei 2026.

Lokasi rumah tersebut berlokasi di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra.

Jaraknya sekitar 89 kilometer (km) atau 2 jam lebih berkendara ke Andoolo, ibu kota Kabupaten Konsel.

Tiga opsi yang ditawarkan kepada SA dalam pertemuan mediasi itu dibenarkan Kepala DP3A Konawe Selatan, Sitti Hafsa, yang dikonfirmasi wartawan TribunnewsSultra.com, Senin (18/5/2026).

Sitti Hafsa mengatakan tiga opsi yang ditawarkan kepada SA, yakni penyelesaian melalui peohala (adat suku Tolaki), dinikahkan, atau melanjutkan proses hukum (pelaku dipenjara).

"Kami sampaikan begini, korban yang menyatakan sendiri mau peohala saja, karena dia mau kuliah mau diproses cepat. Jadi jangan disangkutpautkan antara uang peohala dan uang kuliah," ujarnya kepada TribunnewsSultra.com, Senin siang.

Sitti Hafsa mengatakan DP3A Konawe Selatan tidak mengarahkan korban untuk berdamai dalam kasus tersebut.

"Kami sampaikan ke korban, jika butuh psikolog kami bisa siapkan," kata Hafsa menambahkan.

Kantor DP3A Konsel berada di Kelurahan Potoro, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.(*)

Baca Selanjutnya Penyesalan Suami seusai KDRT Istri sampai Meninggal, Peluk Erat Jasad Berharap Hidup Lagi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.