Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang konsumen dilaporkan kehilangan sepeda motor saat sedang menjalani perawatan rambut di sebuah salon kawasan Pasar Tugu, Kota Bandar Lampung, Sabtu (30/5/2026).
Dwi, karyawati salon mengatakan, korban baru pertama kali datang ke tempat itu untuk merapikan rambut.
Saat proses perawatan berlangsung, korban memarkirkan sepeda motornya di depan salon.
“Ketika korban selesai dan keluar dari salon, sepeda motor yang diparkir di depan sudah tidak ada,” ujar Dwi saat ditemui, Senin (1/6/2026).
Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Beat bernomor polisi BE 2481 AI. Peristiwa pencurian itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya telah beredar di media sosial.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku mengenakan masker hitam, kemeja lengan panjang berwarna biru muda dengan kaus kuning di bagian dalam, celana jeans biru tua, serta sepatu putih.
Dwi mengaku tidak mengenal pelaku. Menurutnya, pria tersebut sempat terlihat berada di sekitar lokasi dan hanya tersenyum atau mengangguk ketika berpapasan dengan orang lain.
Di sisi lain, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menyasar area parkir hotel, penginapan, dan rumah indekos di Kota Bandar Lampung.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JD (18) dan RA (25), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Sementara itu, tiga anggota komplotan lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan para pelaku merupakan bagian dari jaringan curanmor yang beroperasi dengan modus membidik kendaraan yang terparkir di hotel dan penginapan menggunakan kunci letter T.
“Pelaku sering menyasar area parkir hotel, penginapan, hingga rumah indekos di Kota Bandar Lampung,” ujar Gigih, Minggu (31/5/2026).
Menurut Gigih, komplotan tersebut menggunakan mobil untuk berkeliling mencari sasaran guna menghindari kecurigaan petugas keamanan.
Setiap anggota memiliki peran masing-masing. Dua pelaku yang telah ditangkap bertugas menunjukkan lokasi target, sedangkan pelaku lain yang masih buron berperan sebagai eksekutor pencurian.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda milik seorang tamu hotel di Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal, pada Jumat (29/5/2026) dini hari.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka beberapa jam setelah kejadian.
Polisi juga mengamankan sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
Saat proses penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sekitar 10 lokasi berbeda di Bandar Lampung.
“Pengakuan ini masih kami dalami untuk mengungkap seluruh tempat kejadian perkara dan jaringan pelaku,” kata Gigih.
Dalam aksi terakhirnya di sebuah hotel di Jalan Raden Intan, komplotan tersebut berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor sekaligus.
Saat melarikan diri, para pelaku juga diduga menerobos dan menabrak petugas keamanan yang berusaha menghalangi mereka.
Polisi menduga jaringan ini melibatkan pelaku dari luar Bandar Lampung. Dua tersangka yang masih buron diketahui berperan sebagai pemetik dan diduga berasal dari Lampung Timur.
Selain menangkap dua tersangka, polisi menyita satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan, serta satu unit mobil Honda Civic berwarna hitam yang digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

