Mahkamah Adat Minangkabau: Menyebut Sumbar Barbar Sama Saja Mengatakan Kami Tak Beradat
Rezi Azwar June 01, 2026 08:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) menilai pernyataan Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah "barbar" bukan sekadar kritik atau candaan biasa.

Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Tengku Irwansyah Angku Datuak Katumanggungan, mengatakan istilah barbar memiliki makna yang sangat serius jika disematkan kepada masyarakat Minangkabau.

Menurutnya, kata barbar identik dengan masyarakat yang primitif, tidak berbudaya, dan tidak memiliki tata nilai dalam kehidupan sosial.

"Barbar itu dalam bahasa Indonesia jelas artinya menunjukkan orang yang primitif, orang yang keterbelakangan budaya dan adat istiadat. Sementara kami di Minangkabau adalah masyarakat yang beradat," kata Irwansyah kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Senin (1/6/2026). 

Menurutnya bagi para pemangku adat Minangkabau, ucapan tersebut dianggap telah menyentuh identitas dan marwah masyarakat Minang yang selama ini dikenal menjunjung tinggi adat istiadat.

Baca juga: Mahkamah Adat Minangkabau Nilai Abu Janda Tak Punya Itikad Baik: Mestinya Usai Dilaporkan Minta Maaf

Karena itu, MAAM resmi melaporkan Abu Janda ke Polda Sumbar, Senin (1/6/2026) sore. 

Ia menjelaskan, masyarakat Minangkabau sejak dahulu hidup dalam tatanan adat yang kuat. Bahkan nilai-nilai adat menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Karena itu, penyebutan Sumbar sebagai daerah barbar dinilai bertentangan dengan fakta sejarah dan budaya yang telah mengakar di Ranah Minang.

"Kami punya adat, punya aturan, punya falsafah hidup. Orang Minang itu dibesarkan dalam adat dan budaya. Jadi ketika disebut barbar, tentu itu sangat melukai masyarakat," ujarnya.

Irwansyah mengatakan pihaknya sebenarnya tidak langsung bereaksi saat pernyataan Abu Janda pertama kali viral. 

Para pemangku adat katanya memilih mencermati perkembangan yang terjadi, termasuk laporan yang diajukan DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) ke Mabes Polri.

Namun sikap itu berubah setelah Abu Janda memberikan klarifikasi yang menurut mereka justru mempertegas pernyataannya.

Baca juga: Mahkamah Adat Alam Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar: Kami Melihat Tak Ada Itikad Baik

"Awalnya kami diam saja. Tetapi setelah keluar klarifikasi, kami melihat dia justru memperkuat apa yang sudah diucapkannya. Seolah-olah yang disampaikan itu benar," katanya.

Menurut Irwansyah, tidak tepat jika tindakan segelintir oknum di Sumatera Barat kemudian dijadikan alasan untuk memberi cap kepada seluruh masyarakat Minang.

Ia menegaskan masyarakat Sumbar tetap menjunjung tinggi hukum dan hidup dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kalau ada tindakan dari oknum tertentu, jangan seluruh masyarakat Sumatera Barat yang diberi label seperti itu. Itu yang kami keberatan," ujarnya.

Lebih lanjut, Irwansyah menegaskan laporan yang diajukan ke Polda Sumbar bukan karena kebencian terhadap Abu Janda.

Menurutnya, langkah hukum ditempuh sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan upaya menjaga marwah adat Minangkabau.

"Ini bukan karena kami benci kepada Abu Janda. Ini karena kami menghormati hukum. Negara Indonesia adalah negara hukum dan semua warga negara harus tunduk pada hukum," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum MAAM, Mukti Ali, mengatakan laporan yang diajukan dilengkapi sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video pernyataan Abu Janda yang tersimpan dalam flashdisk.

Pihaknya berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Sumatera Barat.

"Kami berharap ke depan tidak ada lagi ujaran atau pernyataan yang berpotensi menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu," kata Mukti.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.