SPMB 2026 di SMAN 1 Teluk Kuantan Digelar Online, Pastikan Tidak Ada Kuota Titipan
Muhammad Ridho June 01, 2026 08:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Kepala SMAN 1 Teluk Kuantan, Rohandi, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 1 Teluk Kuantan berlangsung secara transparan dan tidak ada praktik "jalur belakang" dalam proses penerimaan siswa baru.

Menurut Rohandi, seluruh tahapan pendaftaran hanya dilaksanakan secara daring (online) sesuai ketentuan dan arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau, sehingga setiap calon murid memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi.

"Proses penerimaan murid baru hanya dilakukan secara online melalui sistem yang telah disiapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Tidak ada jalur belakang ataupun titipan. Semua peserta akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan," tegas Rohandi, Senin (1/6/2026).

Ia mengimbau para orang tua dan calon peserta didik agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku bisa meloloskan siswa melalui jalur tertentu di luar ketentuan yang berlaku.

Ia mejelaskan, untuk tahun ajaran 2026/2027, SMAN 1 Teluk Kuantan yang telah terakreditasi A membuka penerimaan peserta didik baru secara gratis dengan pembagian kuota sebagai berikut, yakni Jalur Domisili sebesar 30 persen, Jalur Afirmasi 30 persen, Jalur Mutasi 5 persen, dan Jalur Prestasi 35 persen.

"Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi SPMB Provinsi Riau di https://pmb.riau.go.id," ujarnya.

Adapun tahapan pelaksanaan SPMB dimulai dengan pra pendaftaran pada 8 hingga 14 Juni 2026. Selanjutnya pendaftaran dan pemilihan sekolah dibuka pada 10 hingga 19 Juni 2026, bersamaan dengan proses verifikasi berkas yang berlangsung hingga 20 Juni 2026.

Tahap seleksi dan rekonsiliasi dijadwalkan pada 21 Juni 2026, sementara pengumuman hasil kelulusan akan disampaikan pada 22 Juni 2026.

Baca juga: Pastikan SPMB Riau Transparan, Disdik Tegaskan Tak Ada Siswa Titipan dan Jual Beli Bangku

Baca juga: Bupati Suhardiman Amby Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Kuansing

Peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang pada 23 hingga 26 Juni 2026, sebelum memulai hari pertama sekolah pada 6 Juli 2026.

Rohandi menjelaskan, calon peserta didik wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya memiliki ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan Lulus Tahun Pelajaran 2025/2026, rapor semester I hingga V, akta kelahiran atau surat keterangan lahir dengan usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026, serta Kartu Keluarga yang telah terbit minimal satu tahun sebelum 1 Juni 2025.

Selain itu, terdapat persyaratan khusus sesuai jalur pendaftaran yang dipilih.

Untuk Jalur Afirmasi, peserta wajib melampirkan dokumen seperti Kartu Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau surat keterangan terdaftar dalam DTSEN Dinas Sosial.

Sementara untuk Jalur Mutasi, dibutuhkan surat pindah tugas orang tua dan surat domisili yang diterbitkan RT/RW setempat.

Lebih jauh ia menjelaskan, sedangkan bagi peserta yang mendaftar melalui Jalur Prestasi, wajib melampirkan sertifikat atau penghargaan prestasi akademik maupun nonakademik yang diperoleh selama menempuh pendidikan di tingkat SMP/MTs.

Jalur ini juga membuka kesempatan bagi pemilik sertifikat Tahfiz Al-Qur'an minimal dua juz, Sertifikat Pramuka Garuda, Ketua OSIS maupun Ketua MPK, serta berbagai prestasi hingga tingkat internasional sesuai kuota yang tersedia.

"Dengan sistem yang terintegrasi secara online, pihak sekolah berharap proses SPMB tahun ini dapat berjalan objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang adil untuk melanjutkan pendidikan di SMAN 1 Teluk Kuantan," ungkapnya.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.