Tepat Hari Lahir Pancasila, Warga Maraina Tolak Penetapan Batas Taman Nasional Manusela oleh BPKH
Ode Alfin Risanto June 01, 2026 08:52 PM


‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2026), Warga Negeri Maraina, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah menggelar aksi penolakan terhadap penetapan tapal batas Taman Nasional Manusela.

‎Batas Taman Nasional yang ditetapkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yakni berjarak 500 meter dari Negeri Marina sejak tahun 2022. 

‎Mulanya, pertemuan antara Tua-Tua Adat Saniri Negeri Maraina pada Sabtu 30 Mei 2026, dilanjutkan Minggu 31 Mei 2026, warga berkumpul guna membahas aksi penolakan.

Baca juga: Pertamina Turunkan Harga Dex Series, Sesuaikan Pertamax Turbo Mulai 1 Juni 2026

Baca juga: Semarak Piala Dunia 2026, Pemkot Ambon Gelar Pawai Persaudaraan, Warga Wajib Daftar Online

‎Aksi yang melibatkan tua-tua adat, Saniri Negeri, pemuda, perempuan, dan anak-anak puncaknya berlangsung di pintu masuk Negeri Maraina, Senin (1/6/2026).

Dalam aksi itu, masyarakat membentangkan sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutan terkait penetapan batas kawasan yang dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sejak 2022.

‎Pemuda Adat Maraina, Arter Ropen, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses penetapan batas kawasan yang berdampak langsung terhadap wilayah adat mereka.

‎"Masyarakat adat menolak batas 500 meter yang ditetapkan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat Negeri Maraina," kata Arter.

‎Menurut dia, sebelum aksi dilakukan, para tua-tua adat dan Saniri Negeri telah menggelar pertemuan pada Sabtu (30/5/2026). 

‎Hasil pertemuan tersebut kemudian dibahas kembali bersama masyarakat pada Minggu (31/5/2026) hingga menghasilkan keputusan untuk melakukan aksi penolakan.

‎Masyarakat menilai penetapan batas kawasan konservasi harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat yang telah lama mendiami dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun.

‎Dalam aksi itu, masyarakat menyampaikan lima tuntutan utama, yakni mengembalikan batas Taman Nasional Manusela ke batas awal, menolak batas 500 meter dari Negeri Maraina, meminta transparansi terkait batas kawasan, menghentikan aktivitas Balai Taman Nasional (BTN) Manusela dan BPKH di tanah adat sebelum ada kejelasan, serta mendesak Pemerintah Daerah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Adat.

‎Arter menegaskan masyarakat tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah dan pihak terkait guna mencari solusi yang menghormati hak-hak masyarakat adat.

‎"Kami tidak menolak pelestarian hutan, tetapi kami meminta hak-hak masyarakat adat dihormati dan dilibatkan dalam setiap kebijakan yang menyangkut wilayah adat," ujarnya. (*

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.