Laporan wartawan Tribun Gayo Rasidan | Gayo Lues
TribunGayo.com, BLANGKEJEREN - Aksi pencurian uang yang disimpan di dalam jok sepeda motor di halaman parkir Stadion Seribu Bukit, Kabupaten Gayo Lues, yang sempat viral di media sosial, akhirnya berhasil diungkap polisi.
Baca juga: Ramai Pengunjung, Berawang Tasik jadi Spot Wisata Keluarga Favorit Akhir Pekan di Gayo Lues
Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunGayo.com, pelaku pencurian berinisial RD (26) berhasil ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Gayo Lues.
Pelaku diamankan pada Minggu (31/5/2026) malam di Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang, tepatnya di jalur dua menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Ali Kasim Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo melalui Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah SH, kepada TribunGayo.com, Senin (1/6/2026), mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman aksi pelaku beredar luas di media sosial.
Dikatakan, aksi pelaku terekam kamera cctv dihalaman parkir Stadion Seribu Bukit.
Menurutnya, pencurian terjadi saat korban datang ke Stadion Seribu Bukit untuk berolahraga jogging.
Sebelum berolahraga, korban menyimpan dompet berisi uang tunai sebesar Rp1 juta di dalam bagasi sepeda motor miliknya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Gayo Lues Besok 31 Mei 2026, Mayoritas Berawan
"Setelah korban siap berolahraga dan memeriksa kendaraannya, ternyata uang tunai yang berada di dalam dompet korban diketahui telah hilang,
Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan kasus dugaan tindak pidana pencurian ke Polres Gayo Lues guna diproses lebih lanjut,” ujar Abidinsyah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues langsung melakukan profiling dan pengumpulan bahan keterangan di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada RD sebagai terduga pelaku.
Setelah melakukan pencarian selama beberapa waktu, petugas akhirnya berhasil menemukan dan menangkap pelaku.
"Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp1 juta yang berada di dalam jok sepeda motor korban di kawasan Stadion Seribu Bukit.
Bahkan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Gayo Lues guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya. (*)
Baca juga: Prakiraan Cuaca Gayo Lues Besok 30 Mei 2026, Mayoritas Berawan