2 Terduga Pelaku Pengeroyokan Aktivis Vendetta di Mamuju Ditangkap
Ilham Mulyawan June 01, 2026 10:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penyidik Polresta Mamuju telah mengamankan dua orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial MF (25) dan HR (29), terkait kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan, terhadap korban yang bernama Ikhwan Rozi. 

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/178/V/2026/SPKT/Polresta Mamuju tanggal 28 Mei 2026, yang dilaporkan oleh korban terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Baca juga: 3 Pemuda Curi Kelapa Milik Staf SMAN 1 Tapalang Mamuju Tak Jadi Diproses Hukum Usai Dimaafkan

Baca juga: Polisi Sebut Eks Ketua DPRD Mamuju Palsukan Laporan Makan Minum Catut Warung dan Toko Kelontong

Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Ditemui hari ini minggu (31/5/2026) Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kedua terduga pelaku menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku MF mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban Ikhwan Rozi yang mengakibatkan korban mengalami beberapa luka pada bagian tubuhnya, " ujar Agustinus Pigay. 

Adapun motif terduga pelaku MF melakukan penganiayaan terhadap korban karena tidak bisa kendalikan emosi, setelah dituduh oleh korban melakukan pengrusakan sekretariat vendetta.

"Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta pihak-pihak terkait lainnya sebagai kelengkapan berkas perkara," Ujar Kasat Reskrim. 

Satreskrim Polresta Mamuju berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar operasional prosedur yang berlaku. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.