TRIBUNJATIMTUR.COM, Bondowoso - Warga Kabupaten Bondowoso mengaku menjadi korban penipuan berkedok pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Korban rugi hingga Rp 25 juta setelah dijanjikan memperoleh titik lokasi dapur dan akses kemitraan melalui akun yang diklaim terkait Badan Gizi Nasional (BGN).
Korban, Indra Satriawan (32), warga Kecamatan Wonosari, menyatakan telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Bondowoso dengan terlapor berinisial ZA.
Laporan disebut telah diajukan sebanyak dua kali, yakni pada 25 Februari 2026 dan kembali pada April 2026 karena belum ada perkembangan yang dirasakan korban.
"Sudah saya laporkan dua kali ke Polres," ujar Indra saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2026).
Baca juga: Dituduh Halalkan Korupsi, Ketua DPRD Bondowoso Laporkan Dua Akun TikTok
Indra menuturkan dirinya pertama kali diperkenalkan kepada terlapor oleh seorang kerabat. Dalam pertemuan tersebut, pelaku menawarkan skema memperoleh titik ID dapur SPPG yang disebut dapat digunakan untuk pembangunan dapur program MBG.
Menurut penjelasan yang diterima korban, biaya yang diminta mencapai Rp50 juta dan dibayarkan dalam dua tahap. Dana itu disebut akan digunakan untuk administrasi agar titik lokasi dapat disetujui serta untuk mencarikan investor pembangunan dapur.
"Dengan modal itu, dia mengaku akan bergerak meloloskan titik saya di mana pun saya tunjuk, asalkan masih ada kuotanya. Dia juga berjanji mencarikan investor," kata Indra.
Selain itu, korban dijanjikan potensi keuntungan sebesar Rp300 untuk setiap ompreng atau kotak makan MBG setelah dapur beroperasi.
Merasa yakin dengan penawaran tersebut, Indra mengirim pembayaran tahap awal sebesar Rp10 juta melalui QRIS yang diklaim terkait Kemitraan BGN Jakarta.
Baca juga: Duet KH Abdul Qodir Syam dan Syaeful Bahar Resmi Pimpin PCNU Bondowoso Periode 2026-2031
Namun saat dipindai, nama penerima yang muncul berbeda, yakni atas nama Menik Anderwati. Meski sempat mempertanyakan hal tersebut, korban mengaku tetap melanjutkan transaksi karena mendapat penjelasan dari pihak yang menawarkan.
"Ya sudah, tetap saya transfer," ujarnya.
Tidak lama kemudian, korban kembali mengirim Rp2 juta yang disebut sebagai biaya entertain untuk mempermudah proses pengajuan titik. Selanjutnya, sisa pembayaran sebesar Rp 13 juta juga diserahkan.
Indra mengaku semakin yakin karena transaksi lanjutan tersebut disertai kesepakatan yang dibuat dalam akta notaris.
Baca juga: Atasi Keresahan Pengusaha Tape Bondowoso, Diskoperindag Akan Berkoordinasi dengan Perbankan
Setelah seluruh dana diberikan, korban justru diminta mencari tambahan peserta dengan alasan kuota pengajuan kelompok harus berjumlah 10 orang.
Menurut Indra, ternyata ada sejumlah orang lain yang juga telah menyetor dana dengan nominal berbeda.
Namun hingga beberapa waktu berlalu, tidak ada kejelasan mengenai realisasi pembangunan dapur maupun proses persetujuan titik. Korban hanya menerima tangkapan layar (screenshot) yang disebut sebagai ID dapur SPPG.
Karena tidak melihat perkembangan, Indra kemudian meminta rekannya melakukan pengecekan terhadap dokumen tersebut ke pihak koordinasi BGN di Jember.
Hasil pengecekan itu disebut menunjukkan bahwa ID yang diterima tidak terverifikasi.
"Kalau saya sendiri belum pernah cek langsung. Tetapi teman saya mengeceknya ke BGN Jember di Jalan Jawa. Ternyata titik ID milik kami semua fake (palsu). Dari situlah saya memberanikan diri untuk melapor," tambahnya.