TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES – Pemakaman seharusnya menjadi tempat yang sakral bagi kita untuk mengingat kematian. Namun ternyata tidak bagi LM alias U (29), warga Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Hal itu, karena tersangka kedapatan menyembunyikan atau mapping Narkotika jenis sabu-sabu di areal pemakaman saat pembelinya melakukan pemesanan.
Akibatnya, Ia diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes dengan total barang bukti seberat 11,51 gram.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di pinggir Jalan Raya Luwunggede atau area pemakaman Desa Luwunggede, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Pengungkapan barang haram tersebut dimpimpin Kepala Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes Aiptu Hardi Ristanto sekitar pukul 00.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga memilik sabu-sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman informasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat."
"Selanjutnya kami melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin 1 Juni 2026.
Dari hasil penggeledahan, lanjut Aiptu Hardi, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Tersangka kemudian mengakui masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya.
"Tak mau kehilangan barang bukti lainnya petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan kembali menemukan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana narkotika," terangnya.
Tersangka menyimpan barang haram itu di kolong tempat tidur untuk mengelabui petugas.
Pihaknya merinci, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain beberapa paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen dan bungkus rokok dengan total berat bruto sekitar 11,51 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, timbangan digital, plastik klip kosong, gunting, korek api, serta alat bantu yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
"Kami menduga tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika," tuturnya.
Saat ini tersangka telah kami gelandang ke Lapas Kelas IIB Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara barang bukti sabu kami kirim ke laboratorium Polda Jateng untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan peraturan terkait penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.
Aiptu Hardi juga mengimbau, masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
"Kami berkomitmen memberatas peredaran gelap narokotika di Kabupaten Brebes," pungkasnya.(Pet).