Janji Helsinki Belum Lunas: Menimbang Suara Delapan Fraksi dalam Revisi UUPA
Subur Dani June 02, 2026 04:22 AM

Oleh: Dr. Muhammad Ridwansyah*)

Enam hari yang lalu tepat pada Selasa 26 Mei 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno pengambilan keputusan dan rapat panitia kerja serta merilis sikap resmi delapan fraksi DPR terkait persetujuan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). 

Penulis ingin menguraikan dari perspektif konstitusi, MoU Helsinki dan pemerintahan sendiri.

Bahwa rentang waktu yang dua puluh satu tahun setelah penandatanganan Memorandum of Understanding Helsinki pada 15 Agustus 2005, semangat perdamaian yang lahir dari meja perundingan itu kini diuji kembali di ruang sidang Senayan. 

Pembahasan Rancangan UUPA telah mempertemukan delapan Fraksi DPR RI dengan sikap yang beragam dan dari keberagaman itulah kita wajib membaca: sejauh mana semangat Helsinki masih hidup di jantung kebijakan nasional?

Baca juga: Yang Tak Masuk Pasal: Dua Dasawarsa Menunggu Giliran Kebudayaan Aceh dalam Revisi UUPA

MoU Helsinki bukan sekadar perjanjian gencatan senjata. Ia adalah kontrak moral antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang di dalamnya terkandung janji nyata: Aceh berhak mengatur dirinya sendiri, mengelola kekayaan alamnya, dan memiliki lembaga-lembaga yang berakar dari kekhasan sejarah dan budayanya. 

Inilah ruh dari self-governance bukan sekadar otonomi administratif, melainkan pengakuan atas martabat rakyat Aceh sebagai subjek, bukan objek, kebijakan.

Kekhususan Aceh bukan hadiah dari pusat. Ia adalah hasil perjanjian yang mengikat secara moral dan hukum.

Baca juga: Revisi UUPA Resmi Jadi Inisiatif DPR RI, Dana Otsus 2,5 persen Masuk Pembahasan

Dari delapan fraksi yang menyampaikan pandangannya, ada benang merah yang menggembirakan: tidak satu pun menolak keberlanjutan Dana Otonomi Khusus. 

PKS, PDIP, Golkar, PKB, NasDem, hingga Gerindra sepakat bahwa dana otsus harus dilanjutkan dan difokuskan pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kehidupan rakyat. 

Gerindra bahkan secara tegas mendukung kenaikan alokasi dana otsus menjadi 2,5 persen dari DAU nasional angka yang sama juga didukung NasDem seraya menetapkan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sebagai prioritas utama penggunaannya. 

Fraksi Demokrat menyatakan dukungan penuh dengan syarat pengawasan publik yang transparan dan evaluasi berkala.

Pengakuan Kekhususan Aceh

Namun yang paling mencolok dari sikap Gerindra adalah pengakuan kekhususan Aceh yang diwujudkan dalam ranah fiskal dan keagamaan: mendorong agar zakat diakui sebagai pengurang pajak. 

Ini bukan isu kecil. Ia adalah pengakuan nyata bahwa syariat Islam di Aceh bukan sekadar simbol budaya, melainkan sistem nilai yang berdampak langsung pada kehidupan ekonomi masyarakat. 

Baca juga: Oknum Prajurit TNI Aniaya Pemuda Gegara Asmara, Pelaku Cemburu Pacar Digoda

Jika diterjemahkan ke dalam regulasi, kebijakan ini dapat menjadi terobosan yang memperkuat integrasi antara kekhususan syariat dan kerangka hukum nasional.

Satu catatan kritis perlu disampaikan dengan jujur, Gerindra menyatakan bahwa pembangunan Aceh harus diselaraskan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo. 

Pernyataan ini, meski dapat dibaca sebagai komitmen dukungan politik dari partai penguasa, juga menyimpan risiko. Otonomi khusus Aceh berpijak pada MoU Helsinki dan UUPA bukan pada visi pemerintahan mana pun. 

Menyelaraskan keduanya adalah sah, tetapi mensubordinasikan yang pertama kepada yang kedua adalah langkah yang perlu diwaspadai. 

Kekhususan Aceh tidak boleh menjadi komoditas politik yang bersifat kondisional.

Baca juga: VIDEO - Misteri 56 Kali Kebakaran di Rumah Warga Sleman, Tim Ahli UGM Turun Tangan

Di luar isu Gerindra, peta pandangan fraksi lain pun menyisakan ketegangan penting.

Fraksi Demokrat mengingatkan perlunya kejelasan pembagian wewenang wilayah laut antara Pusat dan Aceh. 

PKB mengangkat soal tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. 

PKS menegaskan bahwa hasil minyak, gas, dan kekayaan alam Aceh semestinya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Aceh.

NasDem mendorong pembentukan Badan Koordinasi Dana Otsus Aceh sebagai mekanisme pengawasan yang lebih konkret.

Baca juga: Jet Tempur F-16 AS hampir Kehabisan BBM Saat Serang Iran

Otonomi Aceh (pemerintahan sendiri) bukan ancaman bagi NKRI. Ia adalah bukti bahwa persatuan sejati lahir dari keadilan, bukan penyeragaman.

PDIP, di sisi lain, mendorong penguatan kewenangan Aceh sambil menegaskan bahwa tata kelola tetap harus bersifat konstitusional dengan peran pemerintah pusat  sebuah posisi yang mencerminkan dilema nyata antara otonomi asimetris dan kesatuan nasional. 

PKB memperkuat dimensi lokal dengan mendorong peran Gampong dan mukim sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, serta menjamin keberlanjutan Dana Otsus sekaligus memperluas ruang pengelolaan SDA, investasi, dan pelabuhan. 

Fraksi PAN memilih posisi prosedural, menerima draf RUU dan mendorong agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak Boleh Disia-siakan

Dari keseluruhan peta pandangan ini, penulis berpendapat secara konstitusonal benar bahwa revisi UUPA adalah kesempatan emas yang tidak boleh disia-siakan dan dijamin oleh UUD Tahun 1945. 

Konsensus soal peningkatan dana otsus menjadi 2,5?U adalah sinyal positif yang harus segera dikunci dalam pasal.

Pengakuan zakat sebagai pengurang pajak yang didorong Gerindra layak dibahas lebih lanjut sebagai wujud konkret kekhususan syariat. 

Baca juga: Gaji Ke-13 ASN Cair Besok Lusa Selasa, Ini Daftar Penerima, Besaran, dan Golongan yang Tidak Berhak

Dan optimalisasi tata kelola SDA untuk kesejahteraan rakyat bukan hanya untuk pertumbuhan angka di Jakarta harus menjadi ruh setiap pasal yang disusun. 

Namun persoalan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) harus kembali ke Aceh.

Tanpa NSPK, pemerintahan sendiri yang ingin didambakan tidak akan pernah terjadi, semua sektor yang direncanakan oleh Pasal 7 UUPA akan terganggu, Pasal 11 UUPA harus menuntaskan NSPK selesai dengan qanun Aceh, tanpa itu kekhususan Aceh tidak dapat terlaksana. 

Contoh lain, pengelolaan SDA di laut yang dibatasi oleh negara hanya 0-12 mil untuk Aceh dan di atas 12 mil- 200 mil menjadi kewenangan Jakarta, menjadi acuh dan membuat Pemerintah Aceh tidak berkutik ketika melakukan upaya-upaya nego bersama SKK Migas yang berkuasa atas 12 mil ke atas. 

Baca juga: Dua Pelaku Pengangkutan Kayu Ilegal di Aceh Utara Disidangkan, Pemilik DPO

Mestinya, Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan sumber alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan di laut baik industri hulu dan industri hilir diwilayah Aceh sampai zona ekonomi ekslusif. 

Yang paling fundamental dan harus masuk dalam norma pasal adalah bahwa Qanun Aceh dapat mengeyampingkan peraturan perundang-undangan lain dengan bertumpu pada asas lex specialis derogate legi generali.

Asas ini sudah berhasil diujicoba dalam qanun jinayat pada norma Pasal 72 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 dapat mengeyampingkan KUHP dan diluar KUHP. 

Baca juga: Surga Tersembunyi di Lembah Beutong, Irigasi Ulee Jalan Menjelma Jadi Objek Wisata Lokal

Ingat, ketika ahli hukum tata negara Sri Soemantri dari Universitas Padjajaran yang kala itu menjadi tim ahli penyusunan rancangan UUPA menetapkan konstitusi menjadi basis atau dasar utama bagi UUPA, karena MoU Helsinki juga demikian dalam irah-irah pembukaan. 

Akan tetapi konstitusi juga membolehkan, bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dengan demikian, pandangan di atas sebenarnya diperuntukkan kepada seluruh fraksi DPR RI wabil khusus wakil rakyat Aceh bahwa Aceh bukan sekadar dapil atau konstituen. 

Aceh adalah uji nyata apakah Republik ini mampu menepati janjinya kepada rakyat yang pernah mengangkat senjata bukan karena benci, melainkan karena terluka. Janji Helsinki belum lunas. Dan pelunasannya ada di tangan kalian sekarang.(*)


*) PENULIS adalah Dosen Tetap Fakulas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.