TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah gencarnya pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi perhatian publik, muncul kasus penipuan yang memanfaatkan nama program tersebut untuk melancarkan aksi kejahatan.
Seorang pengusaha jasa penyewaan perlengkapan acara di Tangerang Selatan harus menelan kerugian puluhan juta rupiah setelah menerima pesanan yang ternyata hanya kedok untuk menguasai barang sewaan dan menjualnya kepada pihak lain.
Peristiwa ini menimpa Fatimah (39), pemilik vendor Fatimah az-Zahra Wedding. Ratusan kursi dan sejumlah peralatan yang disewakan untuk kegiatan yang disebut-sebut berkaitan dengan MBG justru berpindah tangan ke pembeli lain di Depok.
Polisi kini masih memburu pelaku utama yang diduga menjalankan modus penipuan segitiga untuk meraup keuntungan secara ilegal.
Baca juga: MBG Go Internasional! BGN Siap Pasok Makanan Gratis hingga ke Arab Saudi: Tunggu Izin Presiden
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban menerima pesanan dari seseorang berinisial AAP.
Pelaku menghubungi korban melalui media sosial dan WhatsApp dengan maksud menyewa perlengkapan acara.
Dalam pemesanan tersebut, pelaku meminta 170 kursi Futura berwarna merah serta tiga unit blower. Seluruh perlengkapan itu disebut akan digunakan untuk kegiatan penyuluhan Makan Bergizi Gratis yang dijadwalkan berlangsung pada 30 April 2026.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian menyetujui pesanan tersebut dan menyiapkan seluruh barang sesuai permintaan.
"Korban pelapor ini mengirimkan sesuai dengan order ke alamat yang dituju, ke salah satu aula mahasiswa yang ada di Jalan Semanggi, Kelurahan Cempaka Putih, sesuai dengan yang di-request," ujar Bambang di Mapolsek Ciputat Timur, Tangsel, Senin (1/6/2026).
Nilai sewa seluruh perlengkapan tersebut mencapai sekitar Rp 5,3 juta. Namun, pembayaran tidak dilakukan di awal transaksi.
Pelaku berjanji akan melakukan transfer setelah seluruh barang tiba di lokasi tujuan. Korban pun mengikuti permintaan tersebut karena menganggap kegiatan yang dipesan merupakan acara resmi yang berkaitan dengan program pemerintah.
Menurut keterangan yang diterima korban, pembayaran akan dikirim sekitar pukul 17.00 WIB setelah proses pengiriman selesai dilaksanakan.
Namun kenyataannya berbeda. Hingga waktu yang dijanjikan tiba, tidak ada dana yang masuk ke rekening korban maupun bukti transfer yang dikirimkan oleh penyewa.
Kecurigaan mulai muncul ketika komunikasi dengan pelaku semakin sulit dilakukan. Belakangan diketahui bahwa barang-barang yang sudah berada di lokasi tidak pernah digunakan untuk kegiatan MBG sebagaimana yang dijanjikan.
Baca juga: BGN Luruskan Target Utama MBG Bukan Anak Sekolah, Sony Sonjaya: Dahulukan Gizi Ibu Hamil dan Balita
Alih-alih digunakan untuk kegiatan penyuluhan, pelaku justru menawarkan barang-barang tersebut kepada pihak lain melalui akun media sosial berbeda.
Menurut polisi, pelaku memasang iklan penjualan perlengkapan bekas dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar. Tawaran tersebut kemudian menarik perhatian seorang pembeli berinisial D yang berdomisili di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok.
Pembeli itu mengira barang yang ditawarkan merupakan perlengkapan acara bekas yang memang sedang dijual oleh pemiliknya.
"Setelah kami interogasi yang bersangkutan, pembeli ini, saudara D, ini pun menjadi korban dari sebuah aplikasi yang menawarkan jual beli kursi dan perlengkapan pernikahan ini yang second," tutur dia.
Transaksi kemudian berlanjut. Pelaku memanfaatkan jasa transportasi online untuk mengambil barang dari lokasi aula dan mengantarkannya kepada pembeli.
Dalam proses tersebut, sebagian besar barang yang sebelumnya disewa berhasil dipindahkan ke tangan pembeli di Depok.
"Dari 170 kursi, yang diambil 120 kursi dan tiga blower sesuai dengan orderan dari pembeli selanjutnya," kata Bambang.
Polisi memastikan pembeli tidak mengetahui bahwa barang yang dibelinya berasal dari hasil penipuan. Karena itu, pihak kepolisian tidak menetapkan pembeli sebagai tersangka.
Sebaliknya, pembeli tersebut juga dianggap sebagai korban yang turut dirugikan dalam perkara ini. Saat ini statusnya adalah saksi dan ia juga akan membuat laporan tersendiri terkait kerugian yang dialaminya.
"Jadi saat ini pembeli kami jadikan sebagai saksi dan akan membuat laporan kembali terkait dengan peristiwa yang menimpa dirinya," kata dia.
Baca juga: BGN Tegaskan Pendaftaran Dapur MBG Bebas Biaya, Tak Pernah Tunjuk Perantara untuk Titik SPPG
Kasus ini secara resmi dilaporkan Fatimah ke Polsek Ciputat Timur pada 30 April 2026 dengan nomor laporan polisi TBL/B/578/IV/2026/SPKT/SEK. Ciputat Timur/Res. Tangsel/PMJ.
Setelah menerima laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penelusuran terhadap keberadaan barang-barang yang hilang.
Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Depok, tempat sebagian perlengkapan berada setelah dibeli oleh korban kedua.
Dari hasil penelusuran itu, polisi berhasil mengamankan sebagian besar barang yang sebelumnya sempat hilang dan mengembalikannya kepada pemilik sah.
Meski demikian, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 65 juta akibat tindakan pelaku yang memanfaatkan celah transaksi penyewaan barang.
Hingga kini, pelaku utama yang diduga menjadi otak di balik aksi tersebut masih dalam pengejaran polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga menggunakan modus penipuan segitiga.
Dalam skema ini, pelaku mempertemukan penjual dan pembeli yang sama sekali tidak saling mengenal, lalu mengambil keuntungan dari transaksi yang berlangsung di antara keduanya.
Dengan cara tersebut, pelaku berhasil memperoleh kendali atas barang milik korban tanpa harus mengeluarkan biaya sewa maupun modal pembelian.
"Saat ini pelaku utamanya ini masih dalam proses penyelidikan. Insyaallah dan doakan kami ini bisa segera terungkap pelaku utama di balik dalang dari penipuan segitiga ini," ucap dia.
Polisi juga mengungkap bahwa selama proses penyelidikan ditemukan sejumlah vendor lain yang hampir menjadi korban dengan modus serupa.
Namun hingga saat ini, para korban potensial tersebut belum membuat laporan resmi kepada pihak berwajib.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha jasa penyewaan perlengkapan acara agar lebih berhati-hati dalam menerima pesanan, terutama ketika pembayaran belum dilakukan dan identitas penyewa belum dapat diverifikasi secara menyeluruh.
Modus penipuan yang memanfaatkan nama program populer atau kegiatan resmi kini semakin beragam dan dapat menjerat siapa saja yang lengah.
***
(TribunTrends/Kompas)