TRIBUNNEWS.COM, KENDARI – Kasus pencabulan SA (18) asisten rumah tangga (ART) di Rumah Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) Irham Kalenggo, yang dilakukan oleh security berinisial CA (31) diselesaikan secara adat.
Keduanya, pelaku CA dan korban SA didamaikan melalui prosesi adat Peohala.
Prosesi adat Peohala adalah bentuk hukum adat suku Tolaki di Sulawesi Tenggara yang berfungsi sebagai sanksi atau denda untuk menyelesaikan pelanggaran, menjaga keharmonisan, dan mencegah dendam.
Baca juga: Baru Sehari Kerja ART Jadi Korban Pencabulan di Rumah Bupati Konawe Selatan, Pelaku Diduga Security
Dalam praktiknya, pelaku diwajibkan membayar denda berupa uang, hewan ternak, dan kain sebagai simbol pemulihan.
Hal ini diketahui dari sejumlah dokumentasi foto yang didapatkan TribunnewsSultra.com.
Dalam foto itu terlihat korban yang didampingi sejumlah orang melaksanakan Peohala.
Ia juga nampak menandatangani secarik kertas.
Prosesi adat ini berlangsung pada Senin (25/5/2026).
Hasilnya, pelaku CA didenda seekor sapi dan uang senilai Rp 25 juta dan selembar kain yang diberikan kepada korban SA.
Korban SA saat dikonfirmasi terkait prosesi damai secara adat Peohala belum memberi tanggapan.
Begitu pula dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Konawe Selatan, Sitti Hafsa.
Sitti saat dikonfirmasi pada Senin (1/6/2026), masih belum merespons.
Baca juga: Sekuriti yang Cabuli ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Ditangkap, Pelaku Masuk ke Kamar Korban
Sebelumnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sempat menawarkan tiga opsi penyelesaian dugaan kasus pencabulan di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo ini.
Korban pencabulan adalah SA, ART yang baru dipekerjakan sekitar sepekan di rumah tersebut.
Sementara, terduga pelaku adalah CA, sekuriti yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan istri Bupati Konsel.
CA yang tidak bekerja di rumah tersebut sebelumnya sudah diamankan Polresta Kendari, pada Jumat (15/5/2026) dini hari sekira pukul 02.00 Wita.
DP3A Konsel menawarkan penyelesaian kasus tersebut diketahui dalam pertemuan di rumah pribadi Bupati Konsel, pada Selasa (12/5/2026).
Tiga opsi yang ditawarkan kepada SA dalam pertemuan mediasi itu dibenarkan Kepala DP3A Konawe Selatan, Sitti Hafsa, yang dikonfirmasi wartawan TribunnewsSultra.com, Senin (18/5/2026).
Sitti Hafsa mengatakan tiga opsi yang ditawarkan kepada SA, yakni:
"Kami sampaikan begini, korban yang menyatakan sendiri mau peohala saja, karena dia mau kuliah mau diproses cepat. Jadi jangan disangkutpautkan antara uang peohala dan uang kuliah," ujarnya kepada TribunnewsSultra.com, Senin siang.
Sitti Hafsa mengatakan DP3A Konawe Selatan tidak mengarahkan korban untuk berdamai dalam kasus tersebut.
"Kami sampaikan ke korban, jika butuh psikolog kami bisa siapkan," kata Hafsa.
Korban SA (18) diketahui baru bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dia menjadi korban pencabulan CA, kerabat dari istri pemilik rumah, Selasa (12/5/2026).
Insiden ini terjadi di rumah pribadi yang berlokasi di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Peristiwa bermula saat korban SA baru saja kembali ke rumah tempatnya bekerja dan masuk ke kamar untuk berganti pakaian.
Saat hendak menuju kamar mandi, korban berpapasan dengan CA yang saat itu hendak membuang sampah.
Tak lama kemudian, CA masuk ke dalam kamar korban dengan dalih ingin mengobrol.
Sambil bermain ponsel, tersangka bertanya mengenai keberadaan asisten rumah tangga lainnya.
Percakapan berlanjut hingga CA menanyakan status hubungan korban.
Meski tidak dijawab, tersangka menimpali dengan berkata, "kita pacaran saja."
Merasa terancam, korban mencoba berdiri untuk menghindar.
Namun CA segera menutup pintu kamar dan mencoba menenangkan korban.
"Jangan takut, saya tidak apa-apakan kamu. Sini kita cerita-cerita saja, ada yang mau saya tanyakan," ucap CA kepada korban.
Setelah korban duduk kembali di tempat tidur, tersangka mulai melakukan aksi nekatnya dengan merangkul dan meraba tubuh korban.
Meski korban sempat melawan dan menjauh, CA terus membujuk korban untuk berhubungan badan sembari mengatakan bahwa tidak ada orang lain yang akan tahu.
Tersangka kemudian memaksa korban berbaring di tempat tidur.
Dalam posisi terhimpit, korban sempat mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada istri Bupati Konsel.
Namun CA justru balik mengancam korban.
"Kalau kamu teriak, kita akan dinikahkan," ancam tersangka yang membuat korban sempat terdiam karena takut.
Dalam kondisi tersebut, tersangka melakukan serangkaian tindakan pelecehan seksual secara paksa.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik rambut, memukul, hingga mencakar tersangka untuk melepaskan diri.
Situasi semakin mencekam ketika CA berusaha melakukan tindakan yang lebih jauh.
Korban terus melakukan perlawanan hingga sempat mengeluh ingin pingsan.
Saat korban mencoba mengambil ponsel untuk menghubungi keluarga, tersangka segera merampas dan membuang ponsel tersebut.
Ketegangan memuncak saat tersangka mengoleskan sabun cuci muka dan handbody milik korban ke area alat kelaminnya sendiri, yang kemudian justru membuatnya merasa perih.
Memanfaatkan kepanikan tersangka yang merasa kesakitan, korban mencoba mengetuk dinding dan pintu untuk meminta pertolongan kepada penghuni kamar sebelah.
Merasa panik karena korban terus berusaha mencari bantuan, tersangka akhirnya lari keluar dari kamar.
Setelah CA keluar, korban langsung mengunci pintu kamar.
Di dalam kamar tersebut, tertinggal barang-barang milik tersangka berupa celana dalam, kunci motor, ponsel, dan korek api.
Tersangka sempat kembali mengetuk pintu untuk meminta barang-barangnya, lalu segera pergi setelah korban menyerahkannya melalui celah pintu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian paha dan tangan kanan, serta trauma psikis yang mendalam.
Korban telah melaporkan peristiwa ini ke Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut, Kamis (14/5/2026).
Penulis: (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid) (Tribunnews.com)