TRIBUJOGJA.COM, KLATEN – DPRD Kabupaten Klaten mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis usulan Pemerintah Kabupaten Klaten, yakni Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna, Jumat (29/5/2026).
Rapat paripurna digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Klaten mulai pukul 09.30 WIB. Sidang dipimpin Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko didampingi Wakil Ketua DPRD Bahtiar Joko Widagdo, Hariyanto, dan Widodo.
Hadir pula Pj Sekda Klaten Jaka Purwanto yang mewakili Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Saat membuka rapat, Ketua DPRD memastikan sidang telah memenuhi kuorum.
Ia kemudian membuka rapat secara resmi.
“Maka, dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna pada ini Jumat tanggal 29 Mei 2026 saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD Klaten Soroti Banyaknya Persoalan Sosial, Ajak Wujudkan Nilai-nilai Pancasila
Suasana rapat berlangsung tertib dan khidmat. Jajaran pimpinan DPRD menempati meja sidang utama, sementara anggota dewan, Forkopimda, dan pejabat Pemkab Klaten memenuhi kursi peserta rapat.
Sejumlah peserta tampak mencermati materi yang ditampilkan pada layar besar ruang sidang sebelum memasuki agenda utama.
Agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Bupati Klaten terhadap dua Raperda yang diajukan pemerintah daerah.
Penjelasan tersebut dibacakan oleh Pj Sekda Klaten Jaka Purwanto.
Dalam pemaparannya, Jaka menjelaskan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika disusun sebagai upaya memperkuat langkah daerah dalam menghadapi ancaman narkoba.
“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika merupakan permasalahan yang tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan masyarakat. Namun juga berimplikasi luas terhadap stabilitas sosial, ketahanan keluarga, keamanan lingkungan serta keberlanjutan pembangunan daerah,” katanya.
Ia menjelaskan, narkotika menjadi salah satu faktor yang berpotensi menghambat pembangunan sumber daya manusia dan mengganggu terwujudnya generasi yang sehat, produktif, dan berdaya saing.
“Pemerintah daerah perlu menyusun regulasi dalam bentuk peraturan daerah dengan tujuan mengatur dan memperlancar upaya pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, secara menyeluruh, dan berkelanjutan di daerah,” paparnya.
Selain mencegah masyarakat terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, regulasi tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program pemberantasan narkoba di daerah.
Pada kesempatan yang sama, Jaka juga menyampaikan penjelasan mengenai usulan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Menurutnya, pengelolaan sampah merupakan salah satu urusan wajib pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar kepada masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.
“Seiring dengan perkembangan jumlah penduduk, peningkatan aktivitas ekonomi, perubahan pola konsumsi masyarakat, serta dinamika pembangunan wilayah, timbunan dan karakteristik sampah mengalami peningkatan yang signifikan sehingga menuntut sistem pengelolaan yang lebih adaptif, terpadu, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Meski Perda yang berlaku saat ini telah menjadi pedoman pengelolaan sampah di daerah, pemerintah menilai masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu dibenahi.
“Belum optimalnya pengolahan sampah dari sumber, keterbatasan kapasitas dan sarana-prasarana persampahan termasuk tempat pemrosesan akhir,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga menilai perlu adanya penguatan kelembagaan, pembiayaan, penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, serta penyempurnaan pengaturan sesuai kebutuhan daerah saat ini.
Karena itu, revisi Perda diharapkan mampu memperjelas peran para pemangku kepentingan, memperkuat mekanisme pengurangan dan penanganan sampah, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dan dunia usaha.
“Selain itu, Raperda ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepastian hukum, menyesuaikan pengaturan dengan berkembang teknologi pengelolaan sampah dan kebutuhan daerah, serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan penerapan sanksi administratif dalam rangka mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib, efektif dan berkelanjutan,” paparnya.
Setelah penyampaian penjelasan, dokumen dua Raperda diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai tahapan yang berlaku.
Mengakhiri sambutannya, Jaka berharap seluruh perangkat daerah yang terkait dapat mengikuti proses pembahasan secara serius dan bertanggung jawab.
“Saya berharap semua perangkat daerah yang terkait agar dapat mengikuti dan melaksanakan tahapan pembahasan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (*)