Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Persoalan penetapan batas Taman Nasional Manusela kembali menjadi sorotan setelah masyarakat adat Negeri Maraina, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, menyampaikan penolakan terhadap batas kawasan yang ditetapkan sejauh 500 meter dari wilayah negeri mereka.
Setelah Kamis 28 Mei 2026 Masyarakat Negeri Manusela gelar aksi protes, kini giliran masyarakat Negeri Maraina, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, menggelar aksi protes dengan persoalan berbeda.
Aksi yang digelar pada Senin (1/6/2026) itu menjadi puncak dari rangkaian musyawarah adat yang telah berlangsung sejak akhir Mei 2026.
Selain menolak batas kawasan, masyarakat juga mendesak pemerintah daerah segera menghadirkan perlindungan hukum bagi masyarakat adat melalui Peraturan Daerah (Perda) Adat serta meminta transparansi batas Taman Nasional Manusela.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per tahun 2024 Negeri Maraina seluas 98 Kilometer persegi. Dengan jumlah populasi masyarakat sebanyak 123 jiwa (data BPS 2024). Sumber penghidupan masyarakat Maraina berasal dari alam, dengan bercocok tanam hingga berburu.
Hadirnya penetapan kawasan Taman Manusela 500 meter dari pemukiman oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sejak 2022, kian mengkhawatirkan warga.
Baca juga: Pemerintah Diminta Seriusi Pengelolaan Potensi Ikan Nasi di Makariki Maluku Tengah
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Maluku Selasa 2 Juni 2026: Delapan Daerah Berpotensi Hujan dan Petir
Pemuda Adat Maraina, Arter Ropen, mengatakan masyarakat merasa belum memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar penetapan batas kawasan tersebut.
"Kami meminta adanya sosialisasi dan transparansi mengenai batas-batas Taman Nasional Manusela kepada masyarakat adat Negeri Maraina," kata Arter.
Menurutnya, masyarakat adat memiliki hak untuk mengetahui secara rinci batas kawasan yang bersinggungan langsung dengan tanah adat mereka. Kurangnya informasi tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan saat aksi, masyarakat juga menegaskan larangan terhadap segala aktivitas Balai Taman Nasional Manusela maupun BPKH di atas tanah adat Negeri Maraina sebelum terdapat penjelasan resmi mengenai status batas kawasan dan hak-hak masyarakat adat.
Selain itu, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah segera mengesahkan Perda Adat sebagai payung hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di daerah tersebut.
Arter menilai keberadaan regulasi daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat yang selama ini berhadapan dengan berbagai persoalan pengelolaan ruang dan sumber daya alam.
"Kami berharap pemerintah daerah hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat adat melalui kebijakan yang jelas dan berpihak pada keadilan," ujarnya.
Aksi berlangsung damai dan diikuti berbagai elemen masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah, BPKH, dan Balai Taman Nasional Manusela segera membuka dialog guna menyelesaikan polemik batas kawasan secara terbuka dan partisipatif. (*)