Penulis: Muhammad Isnaini
(Dekan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Raden Fatah Palembang)
Isu ini bukan lagi sekadar tentang penyediaan makanan bergizi bagi mahasiswa, melainkan telah memasuki ruang yang lebih kompleks: tata kelola perguruan tinggi, otonomi akademik, politik pendidikan, distribusi anggaran negara, hingga relasi kekuasaan antara pemerintah dan kampus.
Secara normatif, tujuan MBG memang tampak mulia. Pemerintah ingin meningkatkan kualitas gizi masyarakat sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Dalam konteks pendidikan dasar dan menengah, program tersebut masih dapat dipahami karena menyasar kelompok usia yang rentan terhadap stunting, malnutrisi, dan ketimpangan akses pangan.
Namun ketika program ini mulai diperluas ke perguruan tinggi melalui pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di kampus, muncul pertanyaan mendasar, apakah kampus memang membutuhkan model intervensi seperti itu, dan apakah kebijakan tersebut selaras dengan fungsi pendidikan tinggi?
Dari perspektif tata kelola perguruan tinggi, banyak akademisi menilai bahwa universitas seharusnya tetap berfokus pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pakar pendidikan Universitas Gadjah Mada, Prof. R. Agus Sartono, MBA., (2026) menegaskan bahwa kampus sebaiknya menangani tugas pokoknya saja, sementara kontribusi terhadap MBG dapat dilakukan melalui penelitian dan kajian akademik.
Pandangan tersebut menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap fenomena mission drift, yaitu kondisi ketika institusi perlahan bergeser dari mandat utamanya akibat menerima terlalu banyak fungsi tambahan yang tidak berkaitan langsung dengan tujuan organisasi. Dalam manajemen pendidikan tinggi modern, kejelasan misi merupakan fondasi utama kualitas kelembagaan.
Universitas yang terlalu banyak dibebani tugas administratif negara berpotensi kehilangan fokus terhadap peningkatan mutu akademik, inovasi riset, dan pengembangan sumber daya manusia.
Namun persoalan MBG di kampus tidak cukup dibaca dari sudut administrasi pendidikan saja. Di balik kebijakan tersebut terdapat dimensi politik pendidikan yang jauh lebih menarik untuk dianalisis.
Politik Pendidikan dan Ekspansi Negara ke Ruang Akademik
Dalam kajian politik pendidikan, negara selalu menggunakan pendidikan sebagai instrumen strategis untuk membangun legitimasi sosial dan politik.
Sejarah menunjukkan bahwa hampir semua rezim pemerintahan memanfaatkan sektor pendidikan sebagai ruang produksi nilai, identitas nasional, serta dukungan publik.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal diposisikan sebagai simbol keberpihakan negara kepada rakyat. Oleh karena itu, keberhasilan program ini memiliki nilai politik yang sangat besar bagi pemerintah.
Masuknya MBG ke kampus dapat dibaca sebagai bentuk perluasan arena legitimasi kebijakan publik.
Jika sebelumnya program hanya menyentuh sekolah dasar dan menengah, maka keterlibatan perguruan tinggi memungkinkan pemerintah memperoleh dukungan moral dari institusi yang selama ini dianggap sebagai pusat intelektual bangsa.
Di sinilah muncul kritik dari berbagai kalangan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai bahwa menjadikan kampus sebagai pangkalan logistik MBG berpotensi mengarah pada mobilisasi kampus untuk kepentingan politik praktis pemerintah.
Mereka menilai pengabdian masyarakat tidak boleh direduksi menjadi aktivitas operasional proyek negara yang kehilangan basis riset dan keilmuan.
Kritik tersebut penting karena perguruan tinggi pada dasarnya merupakan ruang independen yang memiliki fungsi kontrol sosial terhadap negara.
Universitas tidak hanya bertugas menghasilkan tenaga kerja, tetapi juga melahirkan gagasan kritis, melakukan evaluasi kebijakan, dan menjaga kualitas demokrasi.
Ketika kampus menjadi bagian dari struktur operasional program pemerintah, muncul risiko konflik kepentingan.
Kampus yang menerima manfaat anggaran atau fasilitas dari program tertentu berpotensi kehilangan daya kritis dalam mengevaluasi program tersebut secara objektif.
Dosen Kebijakan Publik UGM, Dr. Agustinus Subarsono (2026), bahkan mengingatkan bahwa keterlibatan kampus dalam pengelolaan MBG dapat mengancam independensi akademisi dan menggeser fungsi universitas menjadi operator teknis kebijakan pemerintah.
Lebih jelas pernyataan beliau mengatakan keterlibatan kampus dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena dikhawatirkan akan menyedot sumber daya internal seperti SDM, listrik, air, dan pengelolaan limbah. Ia juga menyinggung adanya potensi benturan kepentingan jika perguruan tinggi ikut mengelola proyek pemerintah.
Kampus dan Risiko Instrumentalisasi Politik
Dalam perspektif politik pendidikan kritis, terdapat istilah instrumentalization of education, yaitu penggunaan institusi pendidikan sebagai alat untuk mencapai tujuan politik tertentu.
Tentu tidak berarti bahwa setiap program pemerintah yang masuk kampus pasti bermuatan politik. Akan tetapi, semakin besar keterlibatan kampus dalam program populis yang menjadi identitas politik pemerintahan, semakin besar pula risiko terjadinya instrumentalisasi tersebut.
Program MBG memiliki karakter yang berbeda dibandingkan program riset atau beasiswa.
MBG adalah program yang sangat dekat dengan persepsi publik karena manfaatnya dapat dilihat secara langsung. Oleh sebab itu, keberhasilan maupun kegagalannya akan memiliki dampak politik yang signifikan.
Apabila universitas berubah menjadi bagian dari rantai distribusi program populis negara, maka kampus dapat kehilangan posisi netralnya sebagai lembaga penghasil kritik dan pengetahuan.
Lebih jauh lagi, kondisi tersebut dapat menciptakan ketergantungan baru antara institusi pendidikan tinggi dan kekuasaan politik.
Kampus yang seharusnya mengawasi kebijakan publik justru menjadi pelaksana kebijakan itu sendiri.
Persoalan Anggaran dan Prioritas Pendidikan Tinggi
Perspektif politik pendidikan juga mengharuskan kita melihat bagaimana negara menentukan prioritas anggaran.
Saat ini banyak perguruan tinggi masih menghadapi persoalan mendasar seperti keterbatasan laboratorium, minimnya dana penelitian, rendahnya publikasi internasional, kesenjangan kualitas antar kampus, hingga keterbatasan beasiswa mahasiswa kurang mampu.
Dalam situasi seperti itu, muncul pertanyaan mengenai prioritas kebijakan. Apakah membangun dapur MBG di kampus lebih mendesak dibandingkan memperkuat ekosistem riset dan inovasi?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena pembangunan kualitas pendidikan tinggi membutuhkan investasi jangka panjang yang tidak sedikit.
Indonesia masih tertinggal dalam berbagai indikator daya saing riset dibandingkan negara-negara maju di Asia.
Jika sebagian energi birokrasi kampus dialihkan untuk mengurus distribusi makanan, pengawasan bahan baku, pengelolaan limbah, sertifikasi keamanan pangan, hingga pelaporan administratif, maka fokus terhadap peningkatan mutu akademik berpotensi terganggu.
Pelajaran dari Berbagai Kritik Implementasi MBG
Perdebatan mengenai MBG juga tidak dapat dilepaskan dari berbagai kritik terhadap implementasinya secara nasional.
Sejumlah laporan menunjukkan adanya persoalan keamanan pangan, efektivitas distribusi, hingga tata kelola program.
Beberapa kasus keracunan makanan dan lemahnya pengawasan menjadi sorotan publik. Bahkan laporan internasional menyebut ribuan peserta program mengalami gangguan kesehatan akibat persoalan distribusi dan kualitas makanan yang belum merata.
Diskusi publik di berbagai platform digital juga menunjukkan bahwa MBG masih menghadapi persoalan kepercayaan masyarakat, transparansi anggaran, dan efektivitas implementasi.
Penelitian berbasis analisis sentimen terhadap ribuan komentar publik mengenai MBG menemukan dominasi sentimen negatif dalam diskursus daring terkait program tersebut.
Kondisi ini menunjukkan bahwa program MBG masih membutuhkan evaluasi mendalam sebelum diperluas ke sektor yang lebih kompleks seperti perguruan tinggi.
Kampus Harus Menjadi Mitra Kritis, Bukan Operator Program
Menurut pandangan saya, perguruan tinggi memang perlu mendukung agenda peningkatan kualitas gizi nasional. Akan tetapi bentuk dukungannya harus sesuai dengan karakter institusi akademik.
Kampus tidak perlu menjadi dapur besar negara. Kampus justru harus menjadi pusat produksi pengetahuan yang mengawal keberhasilan program tersebut melalui riset, inovasi, audit kebijakan, analisis dampak sosial, pengembangan teknologi distribusi pangan, hingga evaluasi tata kelola anggaran.
Peran itu jauh lebih strategis dibandingkan sekadar mengelola dapur MBG.
Dari perspektif tata kelola perguruan tinggi, universitas yang sehat adalah universitas yang mampu menjaga otonomi akademiknya sambil tetap berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Sedangkan dari perspektif politik pendidikan, kampus harus tetap menjadi ruang independen yang memiliki keberanian untuk mengkritik, mengevaluasi, dan memperbaiki kebijakan negara berdasarkan ilmu pengetahuan.
Karena itu, MBG seharusnya tidak menjadikan kampus sebagai operator teknis program populis pemerintah. Kampus harus ditempatkan sebagai mitra intelektual negara.
Tugas universitas bukan mengurus ribuan porsi makanan setiap hari, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan publik yang dijalankan negara benar-benar efektif, akuntabel, berkeadilan, dan berbasis bukti ilmiah.
Jika batas tersebut mampu dijaga, maka MBG dapat menjadi instrumen pembangunan manusia yang kuat. Namun jika batas itu kabur, yang terjadi bukan penguatan pendidikan tinggi, melainkan pergeseran fungsi universitas dari pusat ilmu pengetahuan menjadi perpanjangan tangan birokrasi negara. Dan ketika itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas tata kelola kampus, tetapi juga masa depan independensi pendidikan tinggi Indonesia.