Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bersikap tegas menolak segala bentuk intervensi dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Menurut Safri, secara hukum dan administrasi pemerintahan, anggota DPRD tidak memiliki kewenangan mengatur pelaksanaan proyek, menentukan pemenang tender, menunjuk kontraktor, maupun meminta imbalan atau fee dari kegiatan yang telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Begitu program masuk dalam APBD dan ditetapkan menjadi program pemerintah daerah, maka pelaksanaannya sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif melalui OPD selaku pengguna anggaran. DPRD tidak memiliki kewenangan menentukan kontraktor, mengatur tender, apalagi meminta fee proyek,” tegas Safri dalam rilisnya, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa posisi DPRD dalam Pokir hanya berada pada tahapan penyerapan dan pengusulan aspirasi masyarakat melalui reses, musrenbang, serta mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Setelah itu, proses penganggaran dan pelaksanaan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: MBG Bakal Sasar Siswa di Jeddah, BGN Tunggu Persetujuan Presiden
Safri menegaskan bahwa pembagian kewenangan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan DPRD pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sedangkan pelaksanaan program pembangunan berada pada kepala daerah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
Selain itu, tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah juga telah diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Menurut Safri, regulasi tersebut secara tegas menempatkan proses pemilihan penyedia barang dan jasa sebagai kewenangan pejabat pengadaan, kelompok kerja pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta perangkat pengadaan lainnya yang berada dalam struktur pemerintah daerah, bukan pada anggota DPRD.
“Kalau ada pihak yang mencoba mengarahkan proyek kepada kontraktor tertentu, memengaruhi proses tender, atau meminta keuntungan dari kegiatan yang bersumber dari APBD, itu jelas bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.
Baca juga: Wakapolres Morut Ajak Masyarakat Tunjukkan Nilai Pancasila ke Dunia
Safri mengingatkan bahwa intervensi yang bersifat memaksa atau mengarahkan proyek kepada pihak tertentu berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan dan dapat berimplikasi hukum apabila terbukti memengaruhi proses penggunaan anggaran negara.
Karena itu, ia meminta OPD tidak ragu menolak segala bentuk tekanan yang menyimpang dari prosedur.
“OPD harus berani mengatakan tidak terhadap intervensi yang melanggar aturan. Jangan karena tekanan politik kemudian mengorbankan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar setiap bentuk tekanan, ancaman, atau intervensi yang dilakukan oleh oknum tertentu didokumentasikan dan dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Sembunyi di Rumah Teman, Pencuri Tiga Handphone di Tinompo Dibekuk Resmob Elang Tokala
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas birokrasi sekaligus melindungi aparatur pemerintah yang menjalankan tugas sesuai aturan.
“Kalau ada tekanan yang mengarah pada pelanggaran hukum, laporkan. Jangan dipendam. Aparatur pemerintah harus bekerja berdasarkan regulasi, bukan berdasarkan tekanan pihak mana pun,” tegasnya.
Safri menambahkan, apabila diperlukan, OPD dapat meminta pendampingan atau berkonsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan seluruh proses pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, konsultasi dan pendampingan hukum justru menjadi langkah preventif yang penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan APBD.
Baca juga: Bupati Sigi Canangkan Festival Budaya Tahunan, Uta Dada Jadi Ikon Kuliner Go Nasional
“Lebih baik meminta pendampingan sejak awal daripada menghadapi persoalan hukum di kemudian hari. Prinsipnya sederhana, semua pihak harus bekerja sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.
Safri menegaskan bahwa OPD dan DPRD merupakan mitra strategis dalam pembangunan daerah.
Namun hubungan tersebut harus tetap berada dalam koridor konstitusional dan tidak boleh melampaui batas kewenangan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
“OPD harus fokus pada kualitas pembangunan, pelayanan publik, transparansi anggaran, dan hasil program yang benar-benar dirasakan masyarakat. Abaikan segala bentuk intervensi politik yang menyimpang dari prosedur. Jika semua pihak bekerja sesuai aturan, maka APBD akan lebih bersih, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” pungkasnya. (*)