TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berlaku mulai hari ini, kerja ASN di Kota Jambi mulai pukul 07.30 WIB.
Aturan terkait jam kerja ini dibagi dua, yakni untuk 5 hari kerja dan 6 hari kerja.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah atau BKPSDMD Kota Jambi sudah mengeluarkan aturan terkait jam kerja untuk ASN di Kota Jambi.
Terdapat dua pembagian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Jambi, yakni 5 hari kerja dan 6 hari kerja.
Aturan terkait jam kerja ASN di Kota Jambi ini berlaku mulai 2 Juni 2026.
Berikut informasi jam kerja ASN di Kota Jambi:
- 5 hari kerja
Jam kerja Senin-Kamis mulai pukul 07.30-16.30 WIB
Jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB
Hari Jumat mulai 07.30-11.00 WIB
Baca juga: Hari Ini Dibuka Pendaftaran Beasiswa S1 Pemprov Jambi 2026, Kategori Prestasi dan Kurang Mampu
Baca juga: Seskab Teddy Buka-bukaan: Biaya Luar Negeri Prabowo Pakai Uang Pribadi
- 6 hari kerja
Hari Senin-Sabtu
Penerapan 6 hari kerja dan kam kerja ini berlaku bagi perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, masih berlaku hari kerja dan jam kerja sebelumnya sampai dengan adanya keterangan lebih lanjut.
Dalam keterangan, BKPSDMD Kota Jambi menyebutkan jika penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Hari Ini Dibuka Pendaftaran Beasiswa S1 Pemprov Jambi 2026, Kategori Prestasi dan Kurang Mampu
Baca juga: Hasil Kunjungan Luar Negeri Prabowo: Bawa Investasi Rp2.430 Triliun, Stabilitas Aman