TRIBUNJAMBI.COM - 2 Juni 2026, pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN.
Pemerintah sendiri telah menetapkan waktu pencairan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam beleid tersebut, gaji ke-13 dipastikan mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
"Pasal 15 ayat (1): Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," bunyi aturan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Artinya, ASN berpotensi mulai menerima gaji ke-13 awal Juni 2026.
Pemerintah juga mengatur skenario apabila pencairan belum dapat dilakukan pada Juni.
"Pasal 15 ayat (2): Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026."
Dengan ketentuan itu, pencairan tetap akan dilakukan meski mengalami keterlambatan administrasi atau proses penyaluran.
Baca juga: ASN di Jambi Masuk Kerja Lebih Siang, Kerja Pukul 07.30-16.30 WIB
Baca juga: Hari Ini Dibuka Pendaftaran Beasiswa S1 Pemprov Jambi 2026, Kategori Prestasi dan Kurang Mampu
Besaran Gaji ke-13 Mengacu Gaji Mei 2026
Sementara nominal gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
"Pasal 15 ayat (3): Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026."
Komponen tersebut meliputi:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tunjangan kinerja
Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menyebut penerima gaji ke-13 meliputi:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- prajurit TNI
- anggota Polri
- pejabat negara
- pensiunan
- penerima pensiun
- penerima tunjangan
Pejabat negara yang menerima gaji ke-13 juga mencakup presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, DPD, MPR, kepala daerah, hingga hakim.
Baca juga: Seskab Teddy Buka-bukaan: Biaya Luar Negeri Prabowo Pakai Uang Pribadi
ASN yang Tidak Menerima
Namun pemerintah juga mengatur sejumlah pihak yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
Yakni ASN, TNI, dan Polri yang:
- sedang cuti di luar tanggungan negara
- ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar
- instansi tempat penugasan
Selain ASN aktif, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga memuat batas maksimal gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN dan pimpinan lembaga nonstruktural.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
Sekretaris: Rp28.104.300
Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama-Madya: Rp24.886.200
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp13.842.300
Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN Lulusan SD/SMP
- masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.285.200
- masa kerja 10-20 tahun: Rp4.639.300
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
Pegawai Non-ASN Lulusan SMA/D-I
- masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.907.700
- masa kerja 10-20 tahun: Rp5.347.400
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
Pegawai Non-ASN Lulusan D-II/D-III
- masa kerja sampai 10 tahun: Rp5.488.500
- masa kerja 10-20 tahun: Rp5.966.100
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
Pegawai Non-ASN Lulusan D-IV/S-1
- masa kerja sampai 10 tahun: Rp6.591.000
- masa kerja 10-20 tahun: Rp7.160.500
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
Pegawai Non-ASN Lulusan S-2/S-3
- masa kerja sampai 10 tahun: Rp7.764.100
- masa kerja 10-20 tahun: Rp8.357.500
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan, namun pembayarannya ditanggung negara.
"THR dan gaji ketiga belas dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah," bunyi Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Polisi Gandeng Puslabfor Polri Selidiki Sumber Api Kebakaran di Pasar Kemayoran
Baca juga: Hari Ini Dibuka Pendaftaran Beasiswa S1 Pemprov Jambi 2026, Kategori Prestasi dan Kurang Mampu