Tribunlampung.co.id, Sulawesi Tenggara - Seorang ibu akhirnya membongkar hubungan terlarang mantan suami si vokalis band dengan sang putri kesayangan.
Bahkan hubungan tersebut terjalin sejak si vokalis band tersebut masih menjadi suami sah sang ibu.
Begitu syok sang ibu setelah mengetahui hubungan tersebut hingga melaporkan mantan suaminya ke polisi.
Alhasil si vokalis band ditangkap Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Pelaku sang vokalis ban di Kota Kendari diketahui berinisial AR (42). Ternyata aksi bejatnya telah berlangsung selama dua tahun, terhitung sejak 2024 hingga 2026.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban, IN (33),menaruh kecurigaan mendalam terhadap gelagat mantan suaminya tersebut.
“Kecurigaan bermula saat IN mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan setelah ia bepergian. Sementara saat ditanya, korban F mengaku tidak ada siapapun yang datang,” ungkap AKP Welliwanto, Selasa (2/5/2026) dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Namun sang ibu tidak percaya begitu saja karena ponselnya masih bertautan dengan email milik pelaku, AR.
"Kecurigaan pelapor semakin menguat pada tanggal 28 Mei 2026, saat ia memeriksa riwayat pemesanan ojek online pada ponsel korban. Di situ terlihat ada riwayat perjalanan korban menuju ke tempat kos mantan suaminya (pelaku)," ujar AKP Welliwanto Malau, Selasa (2/6/2026).
Tak sampai di situ, sang ibu kemudian menelusuri pesan masuk DM di akun Instagram milik anaknya.
IN mendapati isi percakapan antara korban dan pelaku AR yang isinya tidak wajar dan layaknya orang yang sedang menjalin hubungan asmara.
Setelah didesak oleh sang ibu untuk jujur, korban F akhirnya menangis dan menceritakan seluruh kejadian pilu yang dialaminya.
Korban mengaku bahwa aksi persetubuhan tersebut pertama kali terjadi pada Maret 2024, saat pelaku masih berstatus sebagai suami sah pelapor.
Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan melancarkan aksi bejatnya setiap kali sang istri tidak berada di rumah.
Merasa keberatan dan tidak terima buah hatinya dilecehkan, IN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Kendari untuk diproses secara hukum.
Mendapat laporan tersebut, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, polisi langsung memburu keberadaan pelaku.
Pelaku AR akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah kos yang beralamatkan di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan pendalaman pihak kepolisian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terletak di Jalan Perkuburan, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pelaku diketahui masih mencoba mengelak dari jerat hukum.
"Dari hasil pendalaman, terduga pelaku AR masih tidak mengakui tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga terjadi di wilayah Punggolaka tersebut pada Jumat, 29 Mei 2026 kemarin," sambungnya.
Meski pelaku tidak mengakui perbuatannya, pihak Satreskrim Polresta Kendari menegaskan akan tetap memproses kasus ini secara profesional berdasarkan bukti-bukti otentik dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan.
Saat ini, pelaku AR telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya di hadapan hukum. (*)