Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Belum Pensiun, Ada Dua Kategori Pencairan
Firmauli Sihaloho June 02, 2026 12:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketenagakerjaan baru dapat diambil ketika memasuki masa pensiun atau setelah tidak lagi bekerja.

Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Peserta yang masih berstatus aktif bekerja tetap memiliki peluang untuk mencairkan sebagian saldo JHT, asalkan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Fasilitas ini disediakan sebagai bentuk dukungan bagi peserta dalam merencanakan masa depan, baik untuk mempersiapkan kebutuhan saat pensiun maupun membantu mewujudkan kepemilikan rumah.

Lantas, bagaimana cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja?

Aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja

Ketentuan mengenai  pencairan saldo JHT saat masih berstatus aktif bekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.

Dalam aturan tersebut, pencairan hanya dapat dilakukan untuk sebagian saldo dan tidak berlaku untuk seluruh dana JHT yang dimiliki. 

Selain itu, peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk dapat mengajukan klaim.

Baca juga: Amuk Presiden Israel soal Lebanon, Trump Sebut Netanyahu Gila: Aku yang Menyelamatkanmu

Baca juga: Belum Selesai, Eks Putri Indonesia Riau Jeni Rahmadial Fitri Kembali Hadapi Laporan Baru

Berikut aturan pencairan JHT bagi peserta yang masih aktif bekerja:

  • Pencairan maksimal 10 persen dari total saldo JHT untuk persiapan masa pensiun atau keperluan lain.
  • Pencairan maksimal 30 persen dari total saldo JHT untuk kebutuhan kepemilikan rumah.
  • Masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Karena status kepesertaan masih aktif, peserta tidak dapat mencairkan seluruh saldo JHT sebagaimana peserta yang telah berhenti bekerja atau memasuki masa pensiun.

Dokumen yang harus disiapkan

Peserta yang ingin mencairkan sebagian saldo JHT wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai jenis pengajuan klaim.

Untuk pencairan 10 persen saldo JHT, dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku tabungan.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

Sementara itu, peserta yang mengajukan pencairan 30 persen saldo JHT untuk kebutuhan kepemilikan rumah perlu melengkapi dokumen berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  • Dokumen perbankan sesuai peruntukan pengajuan yang diperoleh dari bank mitra BPJS Ketenagakerjaan.
  • Buku tabungan bank yang bekerja sama dalam program pembayaran JHT untuk kepemilikan rumah.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Peserta disarankan memastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai dengan data kepesertaan agar proses verifikasi dan pencairan dana dapat berjalan lancar.

Cara mencairkan JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Peserta yang ingin mengajukan klaim secara langsung dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Membawa dokumen persyaratan asli.
  • Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
  • Mengambil nomor antrean layanan.
  • Menjalani proses wawancara dan verifikasi data.

Apabila hasil verifikasi dinyatakan valid, dana akan ditransfer ke rekening peserta.

BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan, pencairan dana JHT umumnya memerlukan waktu paling lama lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan proses verifikasi selesai.

Karena itu, peserta disarankan memastikan seluruh persyaratan telah sesuai sejak awal agar proses klaim dapat berjalan lancar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.