TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria berinisial AR (42), yang dikenal sebagai vokalis sebuah band di Kota Kendari, kini harus menjalani proses hukum setelah diamankan Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.
Penangkapan dilakukan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 21.00 WITA setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur.
Menurut penyidik, kasus yang menyeret AR bukanlah peristiwa yang baru terjadi. Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2024 hingga 2026.
Terungkapnya kasus ini berawal dari langkah seorang ibu berinisial IN (33) yang mulai mencurigai adanya sesuatu yang tidak biasa antara mantan suaminya dan putrinya.
Kecurigaan itu perlahan berkembang setelah ia menemukan sejumlah kejanggalan yang sulit dijelaskan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan salah satu momen yang membuat pelapor mulai menaruh perhatian serius adalah ketika kondisi rumah terlihat tidak seperti biasanya.
“Kecurigaan bermula saat IN mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan setelah ia bepergian. Sementara saat ditanya, korban F mengaku tidak ada siapapun yang datang,” ungkap AKP Welliwanto, Selasa (2/6/2026) dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Meski sempat memperoleh jawaban dari anaknya, rasa curiga tersebut tidak hilang begitu saja.
Pelapor kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan pada perangkat yang masih terhubung dengan akun milik mantan suaminya, ia menemukan petunjuk baru yang semakin memperkuat dugaan.
"Kecurigaan pelapor semakin menguat pada tanggal 28 Mei 2026, saat ia memeriksa riwayat pemesanan ojek online pada ponsel korban. Di situ terlihat ada riwayat perjalanan korban menuju ke tempat kos mantan suaminya (pelaku)," ujar AKP Welliwanto Malau, Selasa (2/6/2026).
Penelusuran tidak berhenti sampai di situ.
IN kemudian memeriksa aktivitas media sosial putrinya. Dari sana, ia menemukan percakapan yang menurutnya tidak lazim untuk hubungan antara seorang ayah tiri dan anak.
Baca juga: Pengasuh Pondok di Pekalongan Terjerat Pelecehan, Ponpes Ternyata Tak Berizin, Santri Ada 350 Orang
Temuan tersebut membuatnya semakin yakin bahwa ada sesuatu yang selama ini disembunyikan.
Setelah terus didorong untuk berkata jujur, korban akhirnya menceritakan apa yang selama ini dialaminya.
Dalam keterangannya, korban mengaku peristiwa pertama terjadi pada Maret 2024 ketika pelaku masih berstatus sebagai suami sah pelapor.
Menurut hasil penyelidikan awal, pelaku diduga memanfaatkan situasi saat rumah sedang sepi dan tidak ada orang lain di lokasi.
Merasa tidak terima atas apa yang dialami putrinya, IN kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kendari.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti.
Setelah dinilai memiliki bukti awal yang cukup, tim kepolisian bergerak mencari keberadaan pelaku.
AR akhirnya ditemukan di sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, dan diamankan tanpa perlawanan.
Meski telah ditangkap, penyidik mengungkapkan bahwa pelaku belum mengakui tuduhan yang disangkakan kepadanya.
Hal itu diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan lanjutan serta pendalaman di lokasi yang disebut menjadi tempat terjadinya dugaan tindak pidana.
"Dari hasil pendalaman, terduga pelaku AR masih tidak mengakui tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga terjadi di wilayah Punggolaka tersebut pada Jumat, 29 Mei 2026 kemarin," sambungnya.
Walaupun demikian, kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang telah diperoleh selama penyelidikan.
Saat ini AR masih berada di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelakuan bejat ayah ke anak juga terjadi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Pria berinisial AK yang kini telah ditangkap polisi diketahui bukan sosok biasa.
Ia disebut memiliki peran sebagai pengurus sekaligus pembina di sebuah pondok pesantren diniyah di wilayah Klaten.
Fakta tersebut membuat kasus ini semakin mengundang perhatian masyarakat karena pelaku dinilai memiliki posisi yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Informasi mengenai status AK disampaikan kuasa hukum korban, Lilik Setiawan dari Peradin Surakarta bersama tim pendamping Awwab Yusroni.
“Tersangka yang diketahui menjabat sebagai pembina, di sebuah Pondok Pesantren Diniyah di Klaten,” ujarnya dikutip dari TribunSolo.com Minggu (17/5/2026).
Baca juga: Polemik Lomba Cerdas Cermat, Disdik Kalbar Sebut Speaker Error, MPR Minta Maaf & Nonaktifkan Juri
Menurut pendamping korban, dugaan tindakan tidak terpuji tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan dilakukan terhadap dua anak kandung pelaku sendiri yang berinisial U dan Y.
Lilik menjelaskan, kedua korban diduga telah mengalami tindak pencabulan sejak masih berusia belasan tahun.
Situasi itu membuat korban hidup dalam tekanan dan trauma berkepanjangan.
Kasus ini akhirnya mencuat setelah korban pertama, U (19), memberanikan diri melapor kepada pihak kepolisian pada Rabu (13/5/2026).
Keberanian korban untuk membuka kasus tersebut disebut tidak mudah, mengingat pelaku merupakan ayah kandung sendiri yang selama ini memiliki kuasa besar di lingkungan keluarga.
"Korban pertama baru berani melapor setelah usianya menginjak 19 tahun."
"Tindakan tak senonoh laiknya pasangan dewasa yang dilakukan pelaku membuat korban akhirnya memutuskan untuk mencari keadilan,” ungkap Lilik.
Setelah laporan dari U diterima polisi, fakta lain pun terungkap.
Baca juga: Disalahkan Juri Cerdas Cermat, Josepha Alexandra Kini Bernasib Mujur, Dapat Beasiswa S1 ke Tiongkok
Adik korban berinisial Y ternyata juga mengaku pernah mengalami perlakuan serupa dari ayahnya sendiri.
Pengakuan Y semakin memperkuat dugaan bahwa aksi pelaku telah berlangsung cukup lama dengan memanfaatkan kedekatan dan relasi kuasa sebagai orang tua di dalam rumah.
Kasus ini pun meninggalkan trauma mendalam bagi kedua korban yang selama bertahun-tahun diduga menyimpan ketakutan sebelum akhirnya berani berbicara.
Saat ini, AK telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Polisi juga terus mendalami motif serta kronologi lengkap dugaan kekerasan seksual tersebut guna mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini. (TribunNewsmaker/TribunLampung)