Daftar Kelompok ASN yang Tidak Akan Menerima Gaji ke-13 ASN Hari Ini, Apakah Kamu Salah Satunya?
Dedy Herdiana June 02, 2026 12:35 PM

 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Akhirnya, tepat di hari ini Selasa tanggal 2 Juni 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia akan menerima rezeki nomplok.

Pasalnya, di awal bulan Juni 2026 ini, para ASN akan menerima gaji ke-13 lho.

Yang mana, para ASN akan menerima gaji ke-13 mereka pada Selasa (2/6/2026) besok.

Hal itu langsung diumumkan oleh PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen pada Sabtu (23/5/2026).

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.

Baca juga: Gaji Ke-13 ASN TNI/Polri Cair Hari Ini Termasuk di Priangan, Tapi Ada Kelompok yang Tidak Dapat

Sebagai informasi, jika gaji ke-13 adalah bentuk penghasilan tambahan di luar gaji setiap bulan yang diterima ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Polri dan TNI, pejabat negara, pensiun, dan penerima tunjangan.

Tahun ini, penyaluran gaji ke-13 akan diberikan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

Namun, di tengah rasa bahagia menyambut gaji ke-13 ASN hari ini, ternyata akan ada beberapa kelompok ASN yang tidak akan menerima gaji ke-13 ASN hari ini lho.

Lantas, siapa sajakah kelompok ASN tersebut? Yuk kita langsung cari tahu informasinya.

Baca juga: Gaji ke-13 ASN Cair Selasa 2 Juni 2026, Cek Besaran Gaji yang Masuk Rekening

Kelompok ASN yang tidak menerima gaji ke-13

Nah Tribuners, Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur golongan ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13.

Mereka adalah PNS, prajurit TNI, anggota polri yang sedang dalam kondisi berikut ini:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi dipastikan, beberapa kelompok ASN itulah yang tidak akan menerima gaji ke-13 hari ini.

Baca juga: Cair Hari Ini Gaji ke-13 PPPK 2026, Segini Besaran Gaji yang Didapat Semua Golongan

Besaran Gaji ke-13 2026

Tribuners, khusus untuk besaran gaji ke-13 ASN di tahun 2026 ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Mengacu aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup komponen berikut ini:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan kebutuhan pokok
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Artinya, nominal yang diterima tiap ASN berbeda-beda, tergantung dari pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

Baca juga: Alhamdulillah, Gaji ke-13 Pensiunan PNS Dijadwalkan Cair Hari Ini 2 Juni 2026

Besaran Gaji ke-13 PNS

Segini besaran maksimal gaji ke-13 PNS menurut PP Nomor 9 Tahun 2026:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural

a. Ketua/Kepala: Rp 31.474.800

b. Wakil ketua: Rp 29.665.400

c. Sekretaris: Rp 28.104.300

d. Anggota: Rp 28.104.300

 

Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon

a. Eselon I: Rp 24.886.200

b. Eselon II: Rp 19.514.300

c. Eselon III: Rp 13.842.300

d. Eselon IV: Rp 10.612.900

Baca juga: Gaji ke-13 PNS 2026 di Seluruh Indonesia Cair Hari Ini, Cek Besaran Gajinya

Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.488.500 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 6.591.000 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 7.764.100 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500

Baca juga: Penyaluran Gaji-13 di Priangan Besok Akan Dihapus Untuk Beberapa Golongan

Besaran Gaji ke-13 PPPK

Segini besaran maksimal gaji ke-13 PPPK sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500  
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900  
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800
  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500  
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700  
  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600  
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300  
  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500  
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000  
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600  
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga menerima berbagai tunjangan, seperti berikut ini:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.