Pemeriksaan terhadap para pihak terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MS, AAB, MYM, dan HDH

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan identitas empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019.

KPK mengumumkan identitas tersebut saat memberikan pernyataan terkait siapa-siapa saja pihak yang dipanggil untuk diperiksa pada Selasa ini.

“Pemeriksaan terhadap para pihak terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MS, AAB, MYM, dan HDH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Budi mengatakan MS merupakan pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Lamongan, serta AAB selaku Direktur PT Agung Pradana Putra.

Kemudian, MYM selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 sekaligus Direktur CV Absolute, dan HDH selaku Manajer Umum Divisi Regional III pada PT Brantas Abipraya (Persero) pada 2015-2019.

Sebelumnya, pada 15 September 2023, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019, dan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.

Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.

Pada 8 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang.

Lembaga antirasuah tersebut kemudian mengatakan sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Pada 29 Januari 2026, KPK mengumumkan telah mendapat laporan penghitungan kerugian keuangan negara kasus tersebut dari BPKP.