TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya Asas Kontradiktur Delimitasi dalam setiap kegiatan pengukuran dan pendaftaran tanah. Penerapan asas ini menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan kepastian hukum atas batas bidang tanah sekaligus mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Herman A. Oematan, S.SiT., menjelaskan bahwa Asas Kontradiktur Delimitasi merupakan prinsip penetapan batas bidang tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung.
“Dalam setiap kegiatan pengukuran tanah, pemilik atau penguasa tanah bersama para pemilik tanah yang berbatasan wajib menunjukkan dan menyepakati letak batas bidang tanah yang akan diukur. Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi petugas ukur dalam melaksanakan pengukuran di lapangan,” jelas Herman A. Oematan.
Menurutnya, penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. Selain itu, asas ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta meminimalkan potensi sengketa batas yang masih sering terjadi di masyarakat.
Baca juga: Demi Kemandirian Gizi, Dapur MBG Tondong Belang Sukses Gelar Peletakan Batu Pertama
Dalam praktiknya, kehadiran para pemilik tanah yang berbatasan sangat dianjurkan pada saat proses penetapan dan pengukuran batas bidang tanah dilakukan. Melalui kehadiran para pihak tersebut, proses penunjukan batas dapat dilakukan secara terbuka, transparan, dan diketahui bersama.
Apabila terdapat perbedaan pendapat atau keberatan mengenai batas bidang tanah, maka petugas ukur dapat memfasilitasi komunikasi dan mediasi antara para pihak guna mencapai kesepakatan bersama sebelum pengukuran dilanjutkan.
“Pengukuran bidang tanah yang baik tidak hanya menghasilkan data yang akurat, tetapi juga harus didukung oleh kesepakatan para pihak yang berbatasan. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memiliki dasar yang kuat dan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak,” tambahnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka juga mengingatkan masyarakat bahwa menjaga batas bidang tanah merupakan kewajiban pemegang hak.
Sebelum dilakukan pengukuran, para pemilik tanah yang berbatasan perlu menyepakati letak batas tanah, memasang tanda batas atau patok secara jelas, serta memelihara keberadaan tanda batas tersebut agar tetap terlihat dan tidak berpindah.
Penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi juga menjadi bagian penting dalam berbagai program strategis pertanahan, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pendaftaran tanah sporadik, pemecahan atau penggabungan bidang tanah, maupun kegiatan pelayanan pengukuran lainnya yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka.
Melalui edukasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga dan menyepakati batas bidang tanah sejak awal guna mencegah terjadinya konflik pertanahan serta mendukung terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah.