Pencuri Motor Mahasiswi di Rejang Lebong Dibekuk, Pelaku Ternyata DPO
Hendrik Budiman June 02, 2026 05:54 PM

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Seorang pemuda bernama Yoba Andrean (19) warga
warga Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang berhasil ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Senin (1/6/2026) malam.

Pria ini tertangkap saat sedang mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswi IAIN Curup.  

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata bukan pemain baru dalam dunia kejahatan.

Yoba bahkan telah masuk dalam target operasi (TO) kepolisian karena diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) di beberapa wilayah.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Muhamad Akhyar Anugrah  melalui Kanit Pidum, Ipda Praditya Arya Wibowo mengatakan pelaku merupakan warga asal Kepahiang yang saat ini diketahui tinggal di wilayah Kecamatan Binduriang. Pelaku memang merupakan spesialis pencurian dan telah beraksi di sejumlah lokasi.

"Pelaku ini memang sudah menjadi target operasi kami. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan sejumlah tindak pidana di beberapa daerah,"jelas Kanit kepada wartawan TribunBengkulu.com pada Selasa (2/6/2026). 

Uang Hasil Kejahatan untuk Sabu dan Judi Online

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Yoba mengaku hasil dari aksi kejahatan yang dilakukannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan membeli narkotika jenis sabu serta bermain judi online.

Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik guna mengungkap lebih jauh aktivitas pelaku maupun kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Baca juga: Kebakaran Rumah Warga Desa Bong Ijuk Kepahiang, Masyarakat Galang Dana untuk Korban

"Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap seluruh pengakuan pelaku,"jelasnya.

Selain kasus curanmor yang terjadi di Curup, pelaku juga mengaku pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, hingga penggelapan di sejumlah daerah.

Beberapa wilayah yang disebut pelaku antara lain Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kota Lubuklinggau, serta Kabupaten Kepahiang.

Meski demikian, polisi masih melakukan verifikasi terhadap pengakuan tersebut dengan mencocokkan sejumlah laporan polisi yang ada di masing-masing wilayah.

"Setiap pengakuan pelaku akan kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada kasus-kasus lain yang juga melibatkan yang bersangkutan,"pungkas Kanit.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Rejang Lebong.

Penyidik juga berkoordinasi dengan sejumlah wilayah hukum lain untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa yang masih belum terungkap.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.