Jaringan Narkoba Digulung, Polres Kediri Amankan Barang Bukti Senilai Lebih Rp 1 Miliar
Rendy Nicko June 02, 2026 06:04 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat keras berbahaya (okerbaya) selama periode April hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 50 tersangka yang terdiri dari pengedar maupun pengguna.

Keberhasilan itu disampaikan Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri, Selasa (2/6/2026) sore. 

Bramastyo mengatakan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri selama dua bulan terakhir.

"Selama kurun waktu April hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap sebanyak 46 kasus dengan total 50 tersangka. Dari jumlah tersebut, 42 orang merupakan pengedar dan delapan orang lainnya merupakan pengguna atau pemakai," jelas Bramastyo.

Baca juga: Bediding di Trenggalek Pertanda Musim Kemarau? BMKG Dhoho Rekomendasikan Perkuat Sistem Irigasi

Dari total kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 17 kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan 19 tersangka. Sementara itu, 29 kasus lainnya merupakan perkara obat keras berbahaya dengan jumlah tersangka mencapai 31 orang.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar. Untuk narkotika jenis sabu, petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 641,08 gram.

Sedangkan untuk narkotika jenis ekstasi, polisi menyita barang bukti seberat 3,79 gram. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Kediri.

Pengungkapan terbesar berasal dari kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil Double L. Dalam operasi yang dilakukan Satresnarkoba, polisi berhasil menyita sebanyak 2.415.553 butir pil Double L.

Kapolres Kediri menilai jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan masih tingginya ancaman peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di tengah masyarakat.

"Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa peredaran narkoba dan obat keras berbahaya masih menjadi ancaman serius yang harus terus kita waspadai bersama," tegasnya.

Selain barang bukti utama, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya 43 unit telepon genggam, 92 pipet kaca, 12 timbangan digital, delapan korek api gas, serta 11 alat hisap atau bong.

Petugas juga menyita lebih dari 17 ribu lembar plastik klip untuk kemasan, 32 tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp 1.625.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Sujarno mengungkapkan bahwa salah satu pengungkapan terbesar berasal dari hasil pengembangan kasus seorang pengedar yang kemudian mengarah kepada jaringan yang lebih besar.

Baca juga: 77 Calon Paskibraka Kediri Mulai Digembleng, 2 Pasang Wakili Seleksi Provinsi dan Istana Negara

Menurutnya, dari pengembangan tersebut petugas berhasil menemukan seorang bandar yang dipercaya mengendalikan distribusi obat keras berbahaya dalam jumlah besar.

"Dari hasil pengembangan kasus, kami berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar dan menemukan barang bukti dalam jumlah sangat besar. Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari rp 1 miliar," ungkap Sujarno.

Dia menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas Satresnarkoba Polres Kediri. Berbagai upaya penindakan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika maupun obat keras berbahaya.

Polres Kediri juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

"Kami mengharapkan partisipasi aktif masyarakat. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, segera laporkan kepada Satresnarkoba Polres Kediri agar dapat segera kami tindaklanjuti," ujarnya.

Selain penindakan hukum, Satresnarkoba Polres Kediri juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi. Jika sebelumnya menyasar lingkungan sekolah, kini program penyuluhan mulai diperluas ke perusahaan dan kawasan industri.

Sujarno menjelaskan langkah tersebut dilakukan karena cukup banyak kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya yang melibatkan kalangan pekerja.

Terkait ancaman hukum, para pelaku peredaran narkoba maupun obat keras berbahaya dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika serta ketentuan lain yang berlaku dengan ancaman pidana di atas empat tahun penjara, bahkan lebih berat sesuai peran dan jumlah barang bukti yang dimiliki.

"Melalui pendekatan kepada perusahaan, kepolisian berharap upaya pencegahan dapat dilakukan lebih efektif," tandasnya. 

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.