TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang praperadilan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan itCenter kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (2/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan ahli hukum pidana, Taufik Rachman, yang juga dikenal sebagai salah satu perumus KUHAP baru.
Dalam keterangannya, Taufik menegaskan bahwa penyidik tetap wajib menunjukkan surat perintah penyelidikan dan penyidikan.
Hal ini juga berlaku ketika melakukan tindakan pengambilan barang atau sampel dari suatu lokasi.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan asas ultimum remedium, yakni mendahulukan sanksi administrasi sebelum menempuh proses pidana.
"Harus didahulukan sanksi administrasi sebelum pidana,” ujar Taufik dalam persidangan.
Kuasa hukum itCenter, Handri Piter Poae, mengatakan keterangan ahli semakin memperkuat dalil yang diajukan pihaknya dalam permohonan praperadilan.
Menurutnya, terdapat sejumlah pelanggaran prosedur sejak tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap prinsipal itCenter, Victor Lasut.
“Tidak ada maksud apa pun dari kami selain menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kami tetap menghormati apa yang dilakukan penyidik, tetapi apabila ini bukan tindak pidana atau penetapan tersangkanya terlalu terburu-buru, jangan dipaksakan,” kata Handri usai persidangan.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Handri juga mengaitkan proses pengambilan sampel limbah yang menjadi dasar penyidikan dengan doktrin fruit of the poisonous tree atau “buah dari pohon beracun”.
Doktrin tersebut menyatakan bahwa alat bukti yang diperoleh melalui prosedur yang tidak sah tidak dapat dijadikan dasar dalam proses hukum.
“Kalau sesuatu diperoleh dengan cara yang tidak prosedural, maka hasilnya juga harus dikesampingkan. Karena itu kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan secara tidak prosedural,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan proses penetapan tersangka yang dilakukan pada tanggal yang sama dengan penerbitan Sprindik dan SPDP terbaru.
“Menurut kami, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti selesai. Ketika Sprindik, SPDP, dan penetapan tersangka muncul pada tanggal yang sama, ini menjadi kondisi yang perlu diuji,” katanya.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum terhadap keabsahan penetapan tersangka.
Dalam persidangan, pihak pemohon juga kembali menegaskan pentingnya penerapan asas ultimum remedium dalam perkara yang berkaitan dengan sanksi administrasi dan pidana.
Baca juga: Lirik dan Chord Gitar Tamu Undangan - Agus Sapia
Baca juga: Butuh Modal Usaha? Cek Tabel Angsuran KUR Bank Mandiri Juni 2026, Cicilan Mulai Rp304 Ribu
Proses pidana seharusnya menjadi upaya terakhir setelah mekanisme administrasi ditempuh.
Berdasarkan keterangan ahli dan bukti yang telah diajukan selama persidangan, Handri menyatakan pihaknya berkesimpulan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah secara hukum.
“Kalau melihat seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan hari ini, menurut kami penetapan tersangka terhadap klien kami sudah jelas tidak sah secara hukum. Namun tentu kesimpulan resmi akan kami sampaikan dalam agenda berikutnya,” ujarnya.
Sidang praperadilan kasus dugaan pencemaran lingkungan itCenter dijadwalkan berlanjut dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak pada Rabu (3/6/2026).(*)