TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Desakan ini disuarakan menyusul penetapan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji (RCS), sebagai tersangka atas kasus yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 miliar.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menyatakan apresiasinya atas kinerja kepolisian, mengingat kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah diajukan JCW sejak dua tahun silam.
"Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi langkah Polda DIY dalam hal ini Direskrimsus yang menetapkan Lurah Condong Catur, RCS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Padukuhan Gandok, Condong Catur, Depok, Sleman, DIY. Kasus ini pernah JCW laporkan ke Polda DIY pada Mei tahun 2024 lalu," kata Kamba, Selasa (2/6/2026).
Meski demikian, Kamba menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada satu tersangka. JCW merujuk pada preseden penanganan kasus serupa di wilayah Sleman yang kerap melibatkan peran kolektif dari sejumlah perangkat kalurahan.
"JCW berharap tidak hanya berhenti pada Lurah RCS saja tetapi perlu diungkap peran pihak lain dalam kasus ini. Karena belajar dari kasus penyalahgunaan TKD di Kalurahan lainnya misalnya di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY, tidak hanya Lurah Kasidi saja yang diproses hukum tetapi pihak lainnya seperti Jogoboyo dan Dukuh juga diproses hukum," ungkap Kamba.
Lebih lanjut, JCW menyoroti bahwa terus berulangnya kasus mafia tanah kas desa ini menjadi indikator kuat lemahnya sistem pengawasan dari pemerintah daerah. Kamba berharap penetapan tersangka kali ini menjadi momentum untuk pembersihan sistemik di kalurahan-kalurahan lain.
"Kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Kalurahan Condong Catur, Depok, Sleman, DIY yang menjerat Lurah maupun oknum pamong atau perangkat Kalurahan menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan TKD. Hal ini membuktikan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dan pemanfaatan TKD karena penyalahgunaan TKD terulang kembali. Kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Kalurahan Condong Catur, Depok, Sleman, DIY seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar kasus serupa di wilayah lainnya," tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tanah kas desa yang berlokasi di Padukuhan Gandok tersebut disewakan kepada 17 pihak tanpa mengantongi izin dari Gubernur DIY. Praktik ini melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
"Tersangkanya sendiri adalah dari pihak Lurah Condongcatur itu sendiri. Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan. Untuk tersangka sendiri juga sudah diperiksa. Jadi (TKD) yang disewakan kepada 17 penyewa dan penyewan ini tanpa ada izin dari Gubernur DIY sehingga merugikan kerugiannya sekitar Rp 1 Miliar lebih. Nanti lengkapnya akan kami sampaikan pada saat konferensi pers ya. Tapi intinya sudah dilakukan satu tersangka, kemudian sudah juga dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebagai tersangkanya," papar Ihsan.
Meski telah berstatus sebagai tersangka, kepolisian hingga kini belum menahan Reno Candra Sangaji. Ihsan menyebut bahwa penahanan akan segera dilakukan dalam waktu dekat dengan mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka.
"(Pertimbangan belum ditahan) Ya, ini kan kita pengen cepat ya, jadi penetapan tersangkanya kan baru kemarin sehingga belum dilakukan penahanan. Nanti akan dipanggil dan yang bersangkutan juga saat ini dari penyidik kooperatif tapi secepatnya akan kita tahan," pungkas Ihsan.