Update Kasus GMS Bantul: Status Penyelidikan Naik Jadi Penyidikan, Apa Artinya?
Joko Widiyarso June 02, 2026 06:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polda DIY resmi meningkatkan penanganan dugaan gangguan kegiatan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) wilayah Panggungharjo, Sewon, Bantul dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Langkah itu ditempuh setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 29 Mei 2026. 

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

"Hari Jumat, 29 Mei 2026, penyidik Polda DIY telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," ujar Ihsan.

Menurutnya, Polda DIY berkomitmen menuntaskan penanganan perkara secara profesional, objektif, dan transparan. 

Polda DIY juga menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan, intimidasi, maupun tindakan sepihak yang dapat mengganggu jalannya kegiatan peribadatan.

"Kami menegaskan kembali bahwa kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh narasi yang berkembang di media sosial," tegasnya.

Polda DIY memastikan akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Apa itu penyidikan?

Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti.

Bukti-bukti tersebut bertujuan untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Tahapan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menurut situs web MA.

Perbedaan dengan Penyelidikan

Sebelum penyidikan, terdapat tahap penyelidikan.

Penyelidikan: Tahap awal untuk mencari tahu apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan.

Penyidikan: Tahap lanjutan yang dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut dan menetapkan tersangka.

Wewenang Penyidik

Pihak yang berwenang melakukan penyidikan menurut hukum adalah:

Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia: Penyidik utama yang menangani berbagai tindak pidana.

Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu: Penyidik yang memiliki wewenang khusus sesuai dengan undang-undang di luar KUHAP (misalnya PPNS Pajak, Bea Cukai, atau Lingkungan Hidup).

Tahapan dalam Penyidikan

Proses manajemen penyidikan meliputi langkah-langkah berikut:

Upaya Paksa: Meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sesuai prosedur.

Pemeriksaan: Meminta keterangan dari saksi, ahli, dan tersangka.

Penyerahan Berkas: Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum (Jaksa). Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.

Penyelidikan mendalam

Sebelumnya, Polda DIY telah melakukan penyelidikan kasus dugaan gangguan kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon, Kabupaten Bantul.

Polisi kini masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan gangguan kegiatan ibadah yang terjadi pada Minggu (24/5/2026).

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan langkah-langkah penyelidikan mendalam serta penanganan cepat telah dilakukan.

Proses penyelidikan itu berjalan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA pada tanggal 25 Mei 2026.

"Saat ini sedang mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk membuat terang peristiwa ini," katanya, melalui keterangan resminya, Kamis (28/5/2026).

Dia menegaskan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dengan proses pengumpulan barang bukti dan keterangan para saksi untuk mendalami kronologi peristiwa secara utuh guna membuat terang peristiwa tersebut.

Ihsan menyebut, jika dalam proses gelar perkara nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah.

"Saat ini situasi di lokasi kondusif dan terkendali, Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial," ungkapnya.

Tidak ada ruang bagi intoleransi

Sebelumnya, Polres Bantul, DI Yogyakarta, menanggapi kejadian organisasi massa (ormas) yang melakukan pembubaran terhadap umat Gereja Misi Sejahtera (GMS) saat hendak menjalankan ibadah di bangunan Ring Road Selatan, Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, berujar, kebebasan beribadah sudah dijamin oleh konstitusi. Maka, segala tindakan yang dilakukan oleh siapapun untuk melakukan intimidasi dilarang oleh hukum. 

"Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku intoleransi beragama. Ayo, mari bersama-sama saling menghargai dan saling menghormati karena dengan saling menghargai dan menghormati merupakan kunci utama kebinekaan," ucapnya, saat jumpa pers di Masjid Agung Manunggal Bantul, Rabu (27/5/2026).

Sampai saat ini, pihaknya masih menyelidiki dan mendalami terkait pelaku tindakan tersebut. Namun, sementara ini belum ada laporan terkait kasus suatu Ormas membubarkan kegiatan ibadah jemaah GMS Bantul tersebut. 

"Masih kami dalami (kasus GMS). Mohon doanya, dari penyelidik dan penyidik sedang bekerja," tuturnya.

Sebagai jaminan keamanan dalam melaksanakan ibadah, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan Pemkab Bantul, GMS Bantul, dan berbagai unsur terkait untuk melakukan pengamanan.

"Pengamanan, dalam arti mereka (umat GMS) akan kembali sembari menunggu proses perizinan akan melaksanakan peribadatan di Pakuwon Mall. Kesepakatan seperti itu," tandas dia.

Komentar Bupati Bantul

Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyebut ada beberapa surat masuk mengenai kejadian suatu organisasi massa (Ormas) membubarkan kegiatan peribadatan umat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di suatu bangunan pinggir Ring Road Selatan, Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon.

"Ada beberapa surat yang masuk. Nanti kami pelajari. Intinya begini, aspirasi masyarakat tetap kita perhatikan tetapi di atas itu semuanya ada konstitusi. Konstitusi tidak bisa dibatalkan oleh kesepakatan kampung," katanya, kepada awak media saat jumpa pers di Masjid Agung Manunggal Bantul, Rabu (27/5/2026).

Kendati begitu, Halim mengakui sampai saat ini, belum menerima secara pasti alasan masyarakat menolak kegiatan peribadatan umat GMS. Artinya, beberapa surat yang masuk ke tempat Bupati Bantul dan menyatakan rasa keberatan, tidak melampirkan lampiran alasan.

"Yang penting begini, ini forum belajar bagi kita bangsa Indonesia. Warga Bantul, betapa perbedaan ini mengharuskan kita terus menerus belajar sampai memahami pentingnya toleransi. Ya sudah, ini kita anggap sebagai forum pembelajaran bersama. Ini fakta, fakta sosial kita begini," tuturnya. 

Ia tak henti-henti mengajak masyarakat untuk mengedepankan sikap toleransi antar umat beragama. Menurutnya, kegiatan tersebut akan diproses lebih lanjut, namun dengan adanya peristiwa ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia harus terus menerus belajar. 

"Karena, kebinekaan ini memang salah satu ujian yang berat bagi kita. Kebinekaan itu sebuah keniscayaan, tetapi kenyataannya kita diuji terus menerus terhadap fakta kebinekaan ini. Menurut Gus Dur (Presiden keempat RI) ya harus belajar memahami kebinekaan ini, sehingga kita memiliki sikap toleransi," papar Halim.

Video berdurasi 1 menit 19 detik tersebut diunggah oleh akun Instagram @davidherson_official. Di dalam video itu diberi narasi "Terjadi persekusi dan pembubaran ibadah gereja hari ini ketika jemaat sedang beribadah". Unggahan video tersebut menuai ragam komentar pengguna media sosial. (HDA)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.