SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK agar berjalan transparan.
Sebagai langkah konkret, DPRD Sumsel akan resmi membuka posko pengaduan masyarakat mulai Senin, 8 Juni mendatang.
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani, menyatakan posko yang berlokasi di kantor Komisi V tersebut dibentuk untuk menampung laporan langsung dari wali murid terkait indikasi kecurangan atau pungutan liar (pungli) selama proses SPMB berlangsung.
"Panitia SPMB tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga berbagai unsur pengawasan, mulai dari Inspektorat, kepolisian, DPRD, Dinas Pendidikan, hingga perwakilan KPK dan Ombudsman," ujar Alwis, Selasa (2/6/2026).
Selain membuka posko, Komisi V DPRD Sumsel juga menjadwalkan peninjauan langsung ke sejumlah sekolah yang dinilai rawan terjadi pelanggaran, khususnya sekolah-sekolah favorit di Sumsel.
Terkait rumor adanya praktik jual beli kursi dengan tarif mencapai Rp10 juta yang beredar di aplikasi WhatsApp, Alwis mengaku pihak legislatif belum menemukan bukti fisik yang valid di lapangan.
Untuk itu, ia meminta masyarakat tidak takut melapor asalkan didukung dengan data yang jelas.
Masyarakat diminta membawa bukti yang konkret, termasuk identitas oknum yang meminta uang, penerima dana, serta nama sekolah yang bersangkutan.
Menjamin proses seleksi masuk sekolah terbebas dari intervensi uang dan berjalan secara adil bagi seluruh calon peserta didik.
"Kami pasti akan menindaklanjuti setiap laporan. Namun, masyarakat juga harus memberikan informasi yang lengkap agar kasusnya bisa diproses dan ditelusuri secara maksimal," tegas Alwis menutupi keterangannya.