Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Peran Mantan Sekretaris Dalam Kasus Korupsi di Disdik Banjarmasin
Irfani Rahman June 02, 2026 07:49 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, Mirzantio Erdinanda mengungkap peran mantan Sekretaris Disdik Banjarmasin, Ahmad Baihaqi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sewa server, aplikasi dan jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar. 

Peran Baihaqi dalam kasus tersebut, disampaikan Tio usai penetapan tersangka baru, Selasa (2/6/2026). 

Dijelaskam Tio bahwa Baihaqi sempat menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2024.

"Perannya sebagai PPK dari Oktober sampai Desember 2024. Dalam kapasitas itu, dia bertanggung jawab terhadap proses pemesanan hingga pencairan anggaran kegiatan," katanya.

Lebih lanjut Tio menjelaskan, dari hasil penyidikan diketahui dana yang dicairkan oleh tersangka saat menjabat sebagai PPK, tidak digunakan sebagaimana mestinya. 

"Untuk periode tersangka ini, nilai anggaran yang dikelola mencapai Rp 600 juta," jelasnya. 

Baca juga: Update Korupsi di Disdik Banjarmasin, Mantan Sekretaris Dinas Susul Eks Kadis Jadi Tersangka

Baca juga: Polisi Tepis Tewasnya Ibu 2 Anak di Pengaron Banjar Karena Begal, Sebut Barang Korban Tak Ada Hilang

Hingga saat ini total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, oleh Tim Penyidik Kejari Banjarmasin. 

Pertama yaitu seorang pria berinisial TAN, yang merupakan pihak swasta atau penyedia dalam pengadaan proyek.

Selanjutnya, status tersangka juga ditetapkan kepada dua mantan pejabat di lingkungan Disdik Banjarmasin. 

Diantaranya yakni mantan Kadisdik Banjarmasin, Nuryadi dan eks Kabid Pembinaan SD, Ibnul Qayyim. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin secara resmi menetapkan satu tersangka baru, dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut, Selasa (2/6/2026). 

Tersangka baru tersebut yakni Ahmad Baihaqi, yang dulunya pernah menjabat sebagai Sekretaris Disdik Banjarmasin.

"Langkah hukum ini merupakan hasil perkembangan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik,"kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Baihaqi ujar Ardian sempat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Banjarmasin, untuk tahun anggaran 2024.

Ardian menegaskan bahwa tersangka memiliki andil signifikan dalam perkara korupsi ini. Peran tersebut melekat pada tupoksinya saat menjabat sebagai PPK. 

"Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang," jelasnya. 

Lebih lanjut, tim penyidik Kejari Banjarmasin ujar Ardian telah berkomitmen untuk terus mendalami dugaan Tipikor tersebut.

"Agar dapat melihat kemungkinan keterlibatan pihak lainnya dalam perkara ini," jelasnya. 

Atas perbuatannya Baihaki dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Korupsi jo Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 Huruf C KUHP jo Pasal 18 UU Korupsi dan Pasal 3 UU Korupsi jo Pasal 604 KUHP jo Pasal 20 Huruf C KUHP jo Pasal 18 UU Korupsi.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.