SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Seorang pria berinisial EK (34) ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih saat diduga sedang mengemas narkotika jenis sabu untuk diedarkan.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Sampoerna, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumsel, Senin (1/6/2026).
Dari tangan pria yang dikenal jagoan dan berambut cepak ini, polisi menyita 24 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 5,31 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu bal plastik klip kosong, satu skop pipet plastik warna merah, serta uang tunai Rp85 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah didampingi Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Ade Yus Barianto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mendapati tersangka tengah memaketkan sabu untuk diedarkan.
Saat diperiksa, EK mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku berencana mengedarkan sabu tersebut bersama rekannya berinisial HE.
Namun saat pengungkapan kasus berlangsung, HE berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga kasus ini berhasil diungkap.
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ujar AKP Muhammad Arafah.
Saat ini, tersangka EK yang berprofesi sebagai buruh harian telah ditahan di Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.