Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mediasi gugatan ijazah mantan Presiden Jokowi ditunda setelah pihak penggugat belum menyepakati honorarium.
Pertemuan berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (2/6/2026).
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, mengungkapkan pihaknya perlu berkonsultasi dengan klien sebelum meneruskan proses mediasi.
“Mediasi ditunda terlebih dahulu karena Prof. Adi selaku mediator non-hakim menginformasikan ada pembiayaan yang menurut kami perlu kami komunikasikan. Jadi saya berkoordinasi dulu sama klien. Kemudian nanti saya akan hubungi,” jelas Dekka.
Mediator Prof. Adi Sulistiyono menjelaskan selain belum disepakatinya honorarium, sejumlah persyaratan administrasi juga belum dipenuhi oleh pihak penggugat.
Ia pun menunggu hingga pekan depan agar syarat administrasi tersebut dilengkapi.
“Ditunda karena dari pihak penggugat belum ada surat kuasa. Persyaratan yang lain juga belum terpenuhi,” terangnya, Selasa (2/6/2026).
Kuasa hukum Jokowi selaku tergugat, YB Irpan, mengonfirmasi hal tersebut.
Hingga pertemuan berakhir, mediator belum menyentuh pokok persoalan karena belum adanya kesepakatan mengenai honorarium.
“Kehadiran Prof. Adi inisiatornya pihak penggugat. Namun ketika hari ini Prof. Adi hadir sesuai jadwal yang ditentukan, Prof. Adi telah menetapkan biaya untuk dibebankan kepada kedua belah pihak. Namun demikian, pihak penggugat belum ada suatu sikap apakah menyetujui atau tidak terkait biaya yang dibebankan selama proses mediasi. Oleh karena penggugat berkonsultasi terlebih dahulu kepada pihak prinsipal mengenai setuju atau tidaknya terkait biaya honorarium yang dibebankan kepada para pihak, untuk sementara Prof. Adi belum menyentuh pokok persoalan,” jelasnya.
Menurutnya, terbuka kemungkinan mediator akan diganti jika tidak terjadi kesepakatan mengenai honorarium yang harus dibayarkan, termasuk mengganti dengan mediator hakim jika disepakati kedua pihak.
Baca juga: Megawati Hingga JK Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Jokowi Tetap di Solo Gegara Ini!
“Apakah Prof. Adi kemudian masih lanjut sebagai mediator atau akan mengganti mediator hakim, sepenuhnya kami menunggu pihak penggugat melalui kuasa hukumnya. Kalau penggugat melalui kuasa hukum bersedia menanggung beban biaya yang ditetapkan mediator, kami sama sekali tidak ada persoalan,” tuturnya.
Seperti telah diketahui, salah satu alumni UGM, Sigit Pratomo, menggugat Jokowi karena menganggap tidak ditunjukkannya ijazah Jokowi, baik di persidangan maupun ke publik, merupakan perbuatan melawan hukum. Selain menggugat Jokowi, mereka juga menggugat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Polda Metro Jaya. (*)