Akhirnya Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi P21 dan Siap Tahap Dua, Klaim Roy Suryo Tak Terbukti
Musahadah June 02, 2026 06:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Harapan kubu Roy Suryo agar kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan, akhirnya kandas. 

Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tudingan ijazah palsu Jokowi telah lengkap alias P21/ 

Itu artinya, tak lama lagi jaksa akan membawa kasus ini ke pengadilan. 

Kepastian ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," ujarnya.

Baca juga: Klaim Jokowi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Sudah P21, Kubu Roy Suryo Malah Sebut Tak Relevan Lagi

Menurut Iman, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait jadwal pelaksanaan tahap dua.

"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," terang Kombes Iman.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses penanganan kasus tersebut akan berlanjut ke tahap penuntutan oleh jaksa.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa setelah berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi.

Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, kejaksaan akhirnya menyatakan berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice.

Ketiganya juga diketahui telah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Klaim Roy Suryo Tak Terbukti

Sebelumnya Roy Suryo menyebut kasus tudingan ijazah palsu ini tidak akan bisa P21. 

"Gimana bisa P21 kalau ijazahnya nggak ada, bingung mereka. Mau 709 bukti, 120 sekian saksi, 20 sekian ahli, kalau ijazah utama sendiri alat bukti utamanya nggak ada ya gimana," kata Roy Suryo, Jumat (29/5/2026), dikutip SURYA.co.id dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.

P21 merupakan istilah dalam proses hukum yang menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dalam keterangannya, Roy juga membandingkan durasi penanganan perkara tudingan ijazah palsu Jokowi dengan sejumlah kasus besar yang pernah menjadi perhatian publik nasional.

Ia mencontohkan kasus pembunuhan berencana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menurutnya membutuhkan waktu relatif lebih singkat hingga berstatus P21.

"Kasus Ferdy Sambo dari LP dibuat tanggal 8 Juli 2022 sampai P21 tanggal 28 September 2022, hanya 72 hari," ujar Roy.

Selain itu, Roy menyinggung kasus kopi sianida yang juga sempat menjadi sorotan nasional.

Roy Suryo juga menyinggung kasus kopi sianida yang menurutnya hanya membutuhkan waktu sekitar 141 hari hingga status P21 diterbitkan.

"Kasus (ijazah Jokowi) ini sampai 30 Mei 2026, sudah 396 hari, atau lebih dari satu tahun, tetapi status P21 masih digantung," ucapnya.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi Belum P21, Ini Alasan Roy Suryo Sebut Proses Sudah Tidak Relevan Dilanjutkan

Tidak hanya membandingkan dengan perkara lain, Roy bahkan menilai lamanya penanganan kasus tersebut berpotensi menjadi catatan rekor.

Sebelumnya, Roy Suryo sempat menyatakan bahwa perkara tudingan ijazah palsu Jokowi dapat masuk dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) maupun Guinness World Records karena durasi penanganannya yang panjang.

MURI merupakan lembaga yang mencatat dan memverifikasi berbagai rekor tingkat nasional di Indonesia.

Sementara Guinness World Records adalah organisasi internasional yang mendokumentasikan berbagai rekor dunia.

"Inilah perkara (ijazah Jokowi) yang bisa masuk tidak hanya Museum Rekor Indonesia tapi The Guinness Book of Records (Guinness World Records) karena waktunya panjang sekali," kata Roy Suryo, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Official iNews, Kamis (28/5/2026).

"Tepuk tangan untuk ulang tahun kasus (ijazah Jokowi) ini. Jadi artinya gini, kasus ini memang tidak mungkin terjadi sangat panjang dan sangat berliku kalau buktinya memang tidak kuat. Buktinya memang tidak ada," tegas Roy Suryo.

Roy Suryo juga menyatakan dirinya tetap pada pendirian bahwa ijazah Jokowi tidak asli.

Menurutnya, apabila dokumen yang dimaksud tersedia dan dapat diverifikasi, perkara tersebut semestinya dapat diselesaikan lebih cepat.

"Kalau buktinya ada, cukup selembar ijazah. Itu kata rektor Prof. Ova Emilia 'it's a piece of paper.' Hanya a piece of paper saja itu cukup satu lembar. Itu bukti utama," tuturnya.

"Ngapain buktinya ada 709 bukti, 120 sekian saksi, kemudian ahlinya ada 25, tapi sampai sekarang enggak P21. Jadi memang kasusnya boncos dan ijazahnya 99,9 persen palsu," lanjutnya.

Jokowi Yakin Kasus Tudingan Ijazah Palsu Sudah P21

MODAL GIBRAN - Presiden ke-7 RI Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). Rencana Jokowi keliling Indonesia dinilai jadi modal Gibran di Pilpres mendatang.
MODAL GIBRAN - Presiden ke-7 RI Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). Rencana Jokowi keliling Indonesia dinilai jadi modal Gibran di Pilpres mendatang. (Tribun Solo)

Sebelumnya, Pihak Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengaku kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan sudah dinyatakan lengkap alias P21. 

Hanya saja, sampai saat ini pihak penyidik penyidik Polda Metro Jakarta Selatan maupun dari Kejaksaan Tinggi Jakarta belum mengumumkan hal itu ke publik. 

Kabar P21 kasus ijazah palsu diungkapkan Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) usia bertemu dengan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah pada 21 Mei 2026. 

“Beliau (Jokowi) menyampaikan sebelumnya perkara sudah P-21, tetapi sampai sekarang belum juga diumumkan,” kata Suhadi.

Lebih lanjut, Jokowi disebut berharap perkara itu dapat dibawa hingga persidangan agar polemik mengenai ijazahnya dapat dibuktikan secara terbuka melalui proses hukum.

“Beliau ingin perkara ini lanjut ke pengadilan supaya bisa menjadi ruang menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi secara terang-benderang di depan hukum,” ujar Suhadi.

Menurut dia, Jokowi juga meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya campur tangan kekuasaan.

Suhadi juga mengugkap Jokowi sempat kecewa terhadap lambannya penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah.

Jokowi beranggapann, ada pihak yang sengaja menghambat proses hukum agar kasus tersebut tidak segera dipersidangkan. 

Menurut Suhadi, dalam pertemuan tersebut Jokowi menyinggung perkembangan kasus yang telah berjalan lebih dari satu tahun namun belum juga tuntas.

“Beliau menyampaikan agak kecewa karena perkara laporan pidana yang ditangani Polda Metro sudah berjalan sekitar satu tahun satu bulan, padahal saat pelaporan disebutkan penanganannya sekitar tiga sampai empat bulan,” kata Suhadi kepada Tribunnews.com, Minggu (24/5/2026).

Suhadi menyebut, Jokowi menilai lambannya proses perkara bukan disebabkan penyidik semata, melainkan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut tidak menghendaki kasus tersebut berlanjut ke persidangan.

“Menurut beliau, banyak kepentingan dari orang-orang besar yang mengangkangi kasus ini agar tidak berlanjut ke pengadilan,” ujarnya.

Meski demikian, Suhadi tidak menjelaskan lebih lanjut siapa pihak yang dimaksud maupun bentuk intervensi yang disebut terjadi dalam proses penanganan perkara tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.