Sosok Dandhy Dwi Laksono, Sutradara Film Pesta Babi Turut Dilaporkan Mama Sinta ke Polda Metro
Kharisma Tri Saputra June 02, 2026 08:01 PM

TRIBUNSUMSEL.COM -  Nama Dandhy Dwi Laksono tidak lepas dari sorotan setelah film dokumenter Pesta Babi yang digarapnya menuai pro dan kontra.

Dandhy Dwi Laksono pun kini turut dilaporkan oleh Yasinta Moiwend atau Mama Sinta ke Polda Metro Jaya soal dugaan penyalahgunaan data pribadi.
 
Sebelumnya, Mama Sinta merasa sakit hati lantaran dirinya muncul dalam film dokumenter tersebut tanpa ada persetujuan komitmen tertulis maupun lisan sebelumnya.

Baca juga: Duduk Perkara Mama Yasinta Lapor Polisi Soal Film Pesta Babi, Kecewa Wajah Ditampilkan

Potret Dandhy Dwi Laksono sutradara film dokumenter Dirty Vote
Potret Dandhy Dwi Laksono sutradara film dokumenter Dirty Vote (Tribunnews.com)

 

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

“Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan ataupun pengambilan data pribadi. Nah ini juga masih didalami, ada dua orang yang dilaporkan dalam hal ini, JTW serta saudara DDL,” kata Budi, dilansir dari Kompas.com
 
Lantas seperti apa sosok Dandhy Dwi Laksono?

Dandhy Dwi Laksono lahir di Lumajang, Jawa Timur, 29 Juni 1976.

Jauh sebelum film Pesta Babi, Dandhy jadi sorotan lantaran menjadi sutradara dari film Dirty Vote yang tayang perdana pada Minggu (11/2/2024) lalu.

Film tersebut dirilis di masa tenang pemilu 2024.

Ia merupakan lulusan dari jurusan hubungan internasional Universitas Padjadjaran, Bandung.

Dandhy memiliki beberapa pengalaman di bidang jurnalis, di antaranya media cetak, radio, dan televisi.

Selain itu, ia juga pernah mendirikan media perdamaian acehkita.com dan WatchdoC.

Namun, dalam pengalamannya sebagai jurnalis, Dandhy kerap menemui hambatan.

Padahal, rencana peliputan sudah disetujui rapat redaksi.

Baca juga: Sosok Dandhy Dwi Laksono, Sutradara Film Dirty Vote yang Viral Ceritakan Soal Kecurangan Pemilu 2024

Sebenarnya, Dandhy sudah bekerja sebagai jurnalis pada tahun 1998 pada satu tabloid ekonomi.

Saat itu, ia dibenturkan pada pertarungan idealisme di industri media.

Hal sama juga terjadi saat ia bergabung dengan satu stasiun radio swasta.

Ia tak bisa lagi bersikap naif pada notion "tugas mulia" jurnalisme.

Hal tersebut didasari atas keinginannya untuk mencari ruang dalam memberi informasi namun juga tersirat pengetahuan didalamnya.

Pernah Ditangkap Polisi

Dikutip dari Bangkaposcom, jurnalis dan sutradara Dandhy Dwi Laksono pernah ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (26/9/2019) malam.

Menurut Dandhy, polisi langsung menunjukkan surat penangkapan.

Padahal, sebelumnya dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian seperti yang dituduhkan polisi.

Selain surat penangkapan, polisi juga menunjukkan kicauan di akun Twitter dia terkait Papua.

Kicauan itu diunggah pada 23 September 2019.

"Saya terkejut tiba-tiba petugas ke rumah dan menunjukkan materi yang saya twit. Kemudian konfirmasi apakah itu twit saya."

"Saya jawab, (itu) betul terkait Papua," ujar Dandhy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat pagi.

Dandhy pun ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Dandhy telah dilepas pagi ini.

Pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan Dandhy setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/9/2019).

Kicauan Dandhy di media sosial membuatnya berurusan dengan hukum.

Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari lalu.

Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dandhy saat itu ditangkap karena cuitannya di Twitter mengenai persoalan di Papua dan Papua Barat.

Namun kala itu akhirnya ia dibebaskan. Penangkapan Dandhy kala itu menuai banyak kecaman dari banyak pihak.

Penangkapan Dandhy Kamis lalu bukanlah yang pertama kali.

Kini Dilaporkan Mama Sinta

Yasinta Moiwend atau Mama Sinta melaporkan Dandhy Dwi Laksono ke Polda Metro Jaya soal dugaan penyalahgunaan data pribadi.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

“Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan ataupun pengambilan data pribadi. Nah ini juga masih didalami, ada dua orang yang dilaporkan dalam hal ini, JTW serta saudara DDL,” kata Budi.

Baca juga: Usai Lapor Polda Metro Jaya, Sikap Mama Yasinta Jadi Sorotan, Tim Pesta Babi Cari Penjelasan

Selain Dandhy Dwi Laksono, satu terlapor lainnya adalah Johnny Teddy Wakum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke. 

Dalam proyek film Pesta Babi, Johnny diketahui bertugas sebagai penanggung jawab peluncuran film.

Budi menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. 

Maka dari itu, saat ini penyidik tengah mempelajari laporan, termasuk soal lokasi kejadian yang dilaporkan.

“Jika itu terjadi di luar locus delicti-nya wilayah Polda Metro, pasti Polda Metro akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, dengan Mabes Polri, ataupun wilayah hukum Polda di mana terjadi peristiwa pidana,” tambah Budi.

Sebelumnya, nama Johnny lebih dahulu diungkapkan oleh kuasa hukum Mama Inta saat membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2026). 

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. 

“Ini yang kami laporkan adalah untuk perorangan, Ketua LBH Merauke. Ketua LBH Merauke, inisialnya adalah JTW,” kata kuasa hukum Sinta, T.S. Hamonangan Daulay, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Johnny dilaporkan dengan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi.

Mama Sinta Klaim Tak Pernah Diajak Main Film dan Tanpa Izin

Persoalan ini bermula dari klaim Mama Sinta yang menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah dihubungi, diajak berdiskusi, apalagi dimintai izin secara sah untuk terlibat dalam proyek film Pesta Babi.

Wajah dan figurnya mendadak muncul dalam film dokumenter tersebut tanpa ada komitmen tertulis maupun lisan sebelumnya.

Ia mengaku sakit hati dan dirugikan atas kemunculannya dalam film tersebut.

“Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Penjahat itu mereka,” ungkap Sinta ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/5/2026).

Mama Sinta menceritakan, awal mula dirinya baru mengetahui bisa terseret ke dalam visual film tersebut terjadi ketika ia dibawa oleh seseorang yang dikenalnya sebagai "Bang Tigor" untuk menghadiri sebuah acara di Papua.

Saat itu, Mama Sinta mengira agenda yang akan diikutinya adalah acara adat berupa pemotongan babi biasa.

Namun, setibanya di lokasi pada 8 April 2026 lalu, agenda tersebut rupanya merupakan acara pemutaran eksklusif sebuah film.

Bak petir di siang bolong, Mama Sinta mengaku sangat terkejut saat menyaksikan layar pemutaran film dokumenter berjudul Pesta Babi tersebut.

Di tengah-tengah pemutaran, ia justru melihat wajahnya sendiri terpampang jelas sebagai salah satu sosok yang ditampilkan di dalam film.

“Tidak ada sama sekali (diajak main film). Saya kaget pada saat nonton itu tanggal 8 bulan 4 (April). Saya sendiri ketemu itu wajah saya di situ, pada saat mereka putar film itu,” ungkap Mama Sinta.

Kecewaan mendalam dirasakan oleh pejuang lingkungan berusia 62 tahun ini.

Ia merasa harga dirinya dilecehkan karena dijadikan objek tontonan publik secara sepihak tanpa adanya ruang komunikasi.

Ia bahkan menganalogikan dirinya bukan benda mati yang bisa dipamerkan begitu saja ke publik.

“Kenapa wajah saya bisa dibawa ke mana-mana lewat film itu? Apa saya ini boneka? Apa saya patung Asmat yang sudah diukir? Saya bukan ukiran Asmat!” lanjutnya.

Meskipun film tersebut disutradarai oleh Dandhy Laksono, pihak Mama Sinta secara spesifik mengarahkan laporan hukum perorangan kepada Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum (JTW).

Johnny dilaporkan karena bertindak sebagai pihak penanggung jawab dalam peluncuran dan distribusi publikasi film Pesta Babi tersebut.

Sinta juga berencana melaporkan pihak-pihak yang menayangkan film tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Lewat pelaporan resmi ini, Mama Sinta meminta agar seluruh pemutaran dan publikasi film Pesta Babi segera dihentikan total, baik pemutaran fisik di berbagai daerah maupun penayangan digital daring yang saat ini sudah meluas di platform YouTube.

“Dihentikan! Mulai hari ini dihentikan! Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu,” desak Mama Sinta memungkasi keterangannya.

Mama Yasinta juga menegaskan dirinya kini tidak lagi bergabung dengan LBH Papua Pusaka dan memilih mendukung perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, sekaligus memohon bantuan lapangan kerja bagi ketiga anaknya.

Kuasa hukum Yasinta, Hamonangan T. S. Daulay, mengatakan pelaporan ini dilakukan untuk melindungi hak privasi kliennya.

"Untuk kenapa dilaporkan, sebetulnya itu kami untuk juga menjaga kerahasiaan bagi Mama Sinta. Kita tunggu nanti press release resmi dari Polda Metro Jaya aja, karena itu sudah masuk kepada pokok perkara,” kata dia.

Kuasa hukum menjerat terlapor dengan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi secara ilegal.

(*)

ikuti dan bergabung dalam saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.