TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembangunan sejumlah vila di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, dipastikan berdiri tanpa izin alias ilegal.
Selain menabrak regulasi, keberadaan properti komersial di area hijau tersebut dinilai memicu kerusakan lingkungan yang fatal.
Kesimpulan maha penting ini menjadi poin utama dalam berkas rekomendasi resmi yang digodok oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Pansus, I Made Supartha, kepada Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya, dengan didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Disel Astawa, dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali pada Selasa 2 Juni 2026.
Baca juga: Tak Segacor di Tampines Rovers, Boris Kopitovic Hanya Bertahan 1,5 Tahun di Bali United
Berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh I Made Supartha bersama Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, tim pengawas menemukan indikasi kuat adanya perusakan hutan dan pelanggaran tata ruang.
Vila-vila tersebut nekat didirikan di jantung kawasan hutan tanpa mengantongi dokumen perizinan yang sah, termasuk dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/BKKPR).
Pansus menegaskan bahwa secara fungsi, kawasan hutan di Desa Pejarakan sama sekali bukan untuk area komersial atau pembangunan fisik.
Pendirian bangunan permanen, terutama yang menggunakan material beton, dilarang keras karena dapat mengubah bentang alam serta merusak fungsi ekologis hutan.
Penyelidikan ini mengacu pada Surat Ketua DPRD Bali Nomor B.08.000.1.3.2/7864/PSD/DPRD.
Baca juga: Pansus TRAP DPRD Bali Keluarkan 9 Rekomendasi, BTID Terancam Ditutup Jika Melanggar
Dari rapat kerja tersebut, mencuat dua persoalan krusial diantaranya Pembangunan vila di atas tanah negara dan/atau kawasan hutan dan Urgensi pemulihan ekosistem hutan yang terlanjur rusak.
Kejanggalan kian menguat setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng diketahui tidak mampu menunjukkan atau memberikan data pendukung mengenai alas hak kepemilikan bangunan di lokasi tersebut.
Melihat rentetan fakta ini, Pansus TRAP berkesimpulan bahwa proyek vila di Hutan Pejarakan adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum, memicu konflik sosial, dan merusak kelestarian alam.
Merespons temuan tersebut, Pansus TRAP mendesak pemerintah daerah mengambil tindakan tanpa pandang bulu. Gubernur Bali beserta jajaran terkait diminta segera menyetop total seluruh aktivitas di dalam kawasan hutan Desa Pejarakan.
Sebagai langkah awal penegakan sanksi administrasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali diinstruksikan untuk memasang garis pengamanan (POL PP Line).
Pansus juga mengingatkan bahwa siapa pun yang sengaja atau lalai merusak segel tersebut akan langsung diproses secara hukum.
Lebih lanjut, Satpol PP Bali diminta bersinergi dengan Pemkab Buleleng dan dinas terkait untuk menutup operasional usaha di sana, serta mengosongkan bangunan dari para penghuni sebelum eksekusi pembongkaran dimulai.
Pihak pemilik diberikan tenggat waktu selama satu bulan penuh untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Baca juga: Meski Defisit Anggaran, Pemkab Klungkung Gelontorkan Rp8,4 Miliar untuk Pengelolaan Sampah Desa
“Bangunan agar dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya dengan biaya sendiri dalam jangka waktu satu bulan sejak rekomendasi ini diterbitkan, kemudian kawasan ditata dan dikembalikan ke kondisi semula guna menjaga kesucian kawasan hutan di Desa Pejarakan sesuai arah pembangunan Bali berkelanjutan,” demikian rekomendasi Pansus.
Jika dalam satu bulan kawasan tersebut belum bersih, Satpol PP Bali bersama Pemkab Buleleng diperintahkan untuk melakukan pembongkaran paksa sesuai wewenang yang melekat pada aparat.
Tidak berhenti pada sanksi fisik, Pansus TRAP juga meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Proses hukum diharapkan tidak hanya menyasar pemilik atau pelaku di lapangan, melainkan juga menyisir pihak-pihak yang diduga ikut membantu, membiarkan, atau menjadi penyebab langgengnya pelanggaran ini.
Pimpinan Pansus TRAP, I Made Supartha dan I Dewa Nyoman Rai, berharap rekomendasi ini bisa segera dieksekusi oleh pimpinan DPRD Bali.
Langkah konkret ini menjadi bukti komitmen legislatif dalam menjaga marwah tata ruang, melindungi kawasan hijau, serta memastikan pembangunan Bali tetap berbasis pada kelestarian lingkungan jangka panjang. (*)