TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kecurigaan polisi yang berpatroli malam di jalur perbatasan Kota Jambi dan Muaro Jambi, berujung pada terbongkarnya penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster.
Puluhan ribu benih lobster itu bernilai miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus bermula ketika tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi melakukan patroli rutin di kawasan perbatasan Kota Jambi-Kabupaten Muaro Jambi pada Senin (1/6/2026) malam.
Saat itu, polisi mencurigai sebuah mobil bernomor polisi BH 1475 VE yang melintas.
Gerak-gerik sopir dan orang di dalam mobil itu mencurigakan.
Polisi kemudian menyetop mobil tersebut lalu memeriksanya.
Seketika, polisi terkejut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 kotak styrofoam berisi benih bening lobster.
Kotak itu disembunyikan di dalam mobil, cukup rapi.
Kasatreskrim Polresta Jambi, Husni Abda, menuturkan benih lobster tersebut diduga kuat akan diselundupkan ke luar daerah.
"Dari hasil pemeriksaan, kendaraan itu mengangkut benih lobster yang berasal dari Banten dan dibawa dari Lampung dengan tujuan akhir Riau,” ujar Husni, Selasa (2/6/2026).
Sopir dan Sopir Pengganti, Siapa Bosnya?
Dua orang yang berada di dalam mobil, masing-masing berinisial OM sebagai sopir dan AS sebagai sopir pengganti, dimankan polisi.
Polisi memeriksa mereka lebih lanjut di Mapolresta Jambi.
Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku hanya bertugas sebagai pengantar barang.
Husni mengatakan mereka mengaku menerima upah sebesar Rp3 juta untuk setiap perjalanan dari seseorang berinisial JSM.
JSM diduga jadi bagian dari jaringan pengiriman benih lobster ilegal.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta bahwa para pelaku menyiapkan pelat nomor kendaraan palsu.
Pelat tersebut digunakan saat melintasi sejumlah provinsi untuk menghindari kecurigaan polisi di lapangan.
Jumlah Benih
Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, jumlah benih lobster yang diamankan mencapai 47.872 ekor.
Dengan estimasi harga Rp150 ribu per ekor, negara diperkirakan berhasil diselamatkan dari potensi kerugian hingga Rp7,1 miliar.
Penyidik kepolisian akan menjerat pelaku OM dan AS menggunakan Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Keduanya terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar," ujarnya.
Pelaku Lainnya
Sementara itu, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pengendali jaringan pengiriman benih lobster ilegal lintas provinsi.
Puluhan ribu benih lobster hasil sitaan rencananya akan dibebasliarkan di perairan Sumatera Barat.
Husni menjelaskan, pelepasliaran tidak dilakukan di Jambi karena wilayah ini tidak memiliki ekosistem terumbu karang yang memadai sebagai habitat lobster.
“Pengelolaan dan pelepasliaran benih lobster dilakukan di zona yang telah ditetapkan, yakni kawasan konservasi dan zona perlindungan. Sumatera Barat dinilai paling sesuai dan juga paling dekat dari Jambi,” pungkasnya. (Tribun Jambi/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Warga Tuntut Cabut Status Zona Merah, Pemkot dan DPRD Sepakat Surati Presiden
Baca juga: Massa Soroti Pemblokiran 5.500 SHM, BPN Kota Jambi Belum Beri Tanggapan