TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22 persen bagi PT dan CV melalui aturan baru pemerintah pusat mendapat perhatian dari DPRD Kalimantan Tengah.
Meski mengakui kebijakan tersebut wajib dijalankan, DPRD menilai perlu ada skema keringanan bagi kelompok usaha yang belum siap menghadapi perubahan tersebut.
Diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang pengaturan Pajak Penghasilan (PPh).
Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah tidak lagi diberlakukannya tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi sebagian besar badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV).
Melalui aturan baru tersebut, PT dan CV tidak lagi menggunakan skema pajak final berdasarkan omzet, melainkan dikenakan tarif PPh Badan yang dihitung berdasarkan laba bersih perusahaan dengan tarif sebesar 22 persen.
Baca juga: Harga TBS Sawit Merosot, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Dorong Langkah Stabilisasi
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin mengatakan, kebijakan tersebut merupakan program nasional yang berlaku bagi seluruh daerah di Indonesia.
"Ya karena itu program nasional, tidak ada negara di dalam negara. Kita kan tetap satu," ujarnya saat ditemui di DPRD Kalteng, Selasa (2/6/2026).
Menurut Muhajirin, suka atau tidak, kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Artinya konsekuensinya senang atau tidak senang masyarakat, mau tidak mau harus menerima kenyataan itu," kata politisi Partai Demokrat ini.
Meski demikian, ia menilai pemerintah masih dapat memberikan ruang melalui kebijakan teknis berupa insentif atau keringanan bagi kelompok usaha yang dinilai belum siap menghadapi perubahan sistem perpajakan tersebut.
"Kecuali paling-paling nanti ada semacam keringanan," katanya.
"Kalau secara perhitungan masyarakat belum siap atau perhitungannya masih belum memungkinkan, biasanya ada keringanan atau pengurangan dalam persentase tertentu," ujarnya.
Muhajirin menilai aturan teknis mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut masih berpeluang memberikan fleksibilitas bagi sektor usaha tertentu, terutama yang sedang dalam tahap berkembang.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu menyesuaikan pelaksanaannya sembari menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Jadi saya kira pemerintah daerah bagaimanapun juga akan mencoba menerapkannya," katanya.
Selain itu, ia juga membuka kemungkinan adanya dukungan atau insentif bagi daerah-daerah yang masih membutuhkan dorongan pertumbuhan ekonomi.
"Nah kita tidak tahu apakah nanti ada istilah subsidi bagi daerah-daerah tertentu, terutama daerah yang secara ekonomi masyarakat usahanya sedang bertumbuh. Mungkin itu salah satu kebijakan yang bisa dipertimbangkan," ujarnya.
Menurut Muhajirin, perhatian khusus sebaiknya diberikan kepada pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah agar tidak terbebani secara berlebihan akibat perubahan kebijakan perpajakan tersebut.
"Terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Kalau perusahaan besar tentu kondisinya berbeda," katanya.
Ia menambahkan, pajak tetap menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan berbagai program pemerintah.
"Pada akhirnya penerimaan negara memang banyak berasal dari pajak masyarakat. Itu menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang penting untuk pembangunan," pungkasnya.