OJK Periksa Dugaan Investasi Bodong Eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto
khoirul muzaki June 02, 2026 08:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto akhirnya angkat bicara terkait informasi yang berkembang mengenai penawaran investasi yang diduga dilakukan oleh seorang pegawai nonaktif PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.


Menanggapi kasus yang belakangan ramai diperbincangkan dan memunculkan sejumlah pengaduan dari masyarakat, OJK mengungkapkan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.


Kepala Kantor OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, mengatakan hasil pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Selanjutnya, menanggapi informasi yang berkembang terkait penawaran investasi oleh pegawai (non aktif) PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, OJK telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. 


Hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis, Selasa (2/6/2026). 


OJK menegaskan akan terus mencermati dan memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. 


Selain itu, lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak sesuai kewenangannya guna memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai aturan yang berlaku.


Menurutnya aspek perlindungan konsumen menjadi salah satu prioritas utama dalam penanganan kasus yang saat ini menjadi perhatian masyarakat tersebut.


OJK juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi yang beredar, baik melalui media sosial maupun yang ditawarkan secara langsung oleh pihak tertentu.


Ia menilai masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan karena berbagai modus investasi terus berkembang dan kerap menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.


Sebagai langkah pencegahan, OJK kembali mengingatkan masyarakat menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan berinvestasi.


Dari sisi legalitas, masyarakat diminta memastikan perusahaan atau entitas yang menawarkan investasi telah mengantongi izin resmi dari OJK maupun otoritas berwenang lainnya.


Sementara dari sisi logis, masyarakat diminta mencermati tingkat keuntungan yang ditawarkan. 


OJK mengingatkan agar masyarakat mewaspadai investasi yang menjanjikan keuntungan pasti atau fixed return dalam jumlah besar, dalam waktu singkat, serta tanpa risiko.


"Pastikan perusahaan atau entitas yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas terkait yang berwenang. 


Waspadai pula penawaran yang menjanjikan keuntungan pasti yang sangat tinggi dalam waktu singkat dan tanpa risiko," imbuhnya. 


Selain itu, OJK juga mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat agar menjadi konsumen yang lebih cerdas dalam memilih produk dan layanan jasa keuangan.


Sebelum membeli atau menggunakan suatu produk keuangan, masyarakat diminta memahami hak dan kewajiban sebagai nasabah. 


Kemudian mengetahui manfaat serta risiko yang melekat pada produk tersebut, serta memastikan produk yang dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.

Baca juga: DPRD Banyumas Rapat Bahas Isu Negatif Perumdam Tirta Satria


Hingga Selasa (2/6/2026) pukul 16.00 WIB, sebanyak 42 orang telah mengadu sebagai korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp8,7 miliar, termasuk tambahan 12 korban baru yang seluruhnya warga Banyumas.


Pendamping korban dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, menyebut para korban mayoritas pensiunan dan mengalami pola serupa terkait skema kredit dengan tenor sangat panjang, bahkan hingga 17 - 20 tahun. 


Kerugian masing-masing korban berkisar antara Rp120 juta hingga Rp350 juta.


Pihak korban berencana meminta pemblokiran rekening terkait serta mengadukan kasus ini ke Danantara, Bank Mandiri pusat, dan OJK. 


Mereka juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila penyelesaian secara persuasif tidak membuahkan hasil.


Sementara itu, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, menegaskan bank siap mendampingi nasabah yang merasa dirugikan, namun menyatakan program yang ditawarkan mantan pegawai berinisial D bukan merupakan produk resmi Bank Mandiri Taspen. (jti) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.