BANGKAPOS.COM, BANGKA - Terungkap Igus menyewa lima alat berat untuk beroperasi melakukan kegiatan penambangan timah ilegal di dalam kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah.
Hal ini diketahui dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan terdakwa Herman Fu, Yul Haidir, Igus dan Mardianyah.
Saksi Ahmad Ibrahim selaku yang menyewakan alat berat mengatakan, dari keempat terdakwa hanya mengenal Igus.
"Kenal dari warung kopi lalu ngobrol dan Igus menyewa alat berat ke saya, nelpon saya untuk sewa alat berat jenis Hitachi excavator empat unit dan dozer satu unit," ujar Ahmad Ibrahim, Selasa (2/6/2026).
Dalam kasus tindak pidana korupsi ini para terdakwa memiliki peran masing-masing di antaranya Herman Fu sebagai penyedia alat berat, Yul Haidir sebagai pelaksana di lapangan di Sarang Ikan, Igus sebagai pelaksana di lapangan Dusun Nadi, Mardiansyah sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Akibat perbuatan para terdakwa kerugian keuangan negara berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026 tanggal 10 Maret 2026 mencapai Rp 89.701.442.371.
Lebih lanjut saksi kepada majelis hakim menegaskan, tidak tahu menahu terkait dengan penggunaan sejumlah alat berat yang disewakan kepada Igus.
"Kita biasanya yang legal, saya tidak tahu alat berat dibawa ke mana. Kalau untuk sewa dari Februari 2025, ada perjanjian saya dengan Iguswan," ucapnya.
Kasus bermula dari penangkapan Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada November 2025 lalu di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan.
Sedangkan dari penuturan saksi, penyewaan alat berat telah dilakukan sejak Februari 2025 dengan biaya mencapai sekitar Rp 1 Miliar.
"Untuk rental per jam Rp280 ribu untuk excavator, lalu Rp450 ribu untuk dozer. Dibayar bulanan cash dan transfer, ada sekitar Rp 1 Miliar pembayaran untuk alat berat. Perjanjian itu kita perbarui terus per bulan, dipakai untuk apa saya tidak tahu," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)