KH Dosen UNM Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dituntut 6 Tahun Penjara
Alfian June 02, 2026 10:06 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masi ingat kasus oknum dosen UNM berinisial KH alias K yang dilaporkan kasus kekerasan seksual oleh mahasiswanya?

Dugaan pelecehan oknum dosen itu mencuat ke publik setelah Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNM, Fikran Prawira mengungkapkan ke sejumlah awak media di sela unjuk rasa 'Indonesia Gelap', Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (19/2/2025) sore.

Setahun berlalu, kasus ini rupanya sudah bergulir di meja hijau.

Rilis resmi yang diterima dari YLBHI-LBH Makassar, menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutannya dengan sanksi pidana penjara 6 (enam) tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta restitusi kepada korban sebesar Rp10.171.000. 

Tuntutan ini dibacakan di tengah perjalanan panjang yang telah menguras tenaga, keberanian dan kesabaran korban sejak pertama kali melaporkan kasusnya pada 28 Januari 2025.

Bagi LBH Makassar, terdakwa K bukan pelaku sembarang. Ia adalah dosen tetap yang oleh institut diberikan otoritas akademik, kepercayaan mahasiswa, dan akses penuh terhadap nasib studi Korban.

Posisi itu tidak ia gunakan untuk mendidik. Ia gunakan untuk mengontrol.

Berdasarkan pendampingan, tindakan kekerasan seksual yang dialami Korban terjadi berulang kali dalam relasi akademik yang timpang.

Baca juga: Makmur Oknum Guru Sinjai Ditetapkan Tersangka Pelecehan Siswi, Ancaman 12 Tahun Penjara

Pelaku membangun komunikasi intens di luar kepentingan akademik, mengatur pertemuan, hingga melakukan tekanan lewat ancaman yang menyangkut nilai dan kelulusan.

Korban bukan hanya menghadapi pelecehan, ia menghadapinya dalam kondisi terjebak, takut dan tidak memiliki ruang untuk menolak tanpa resiko.

"Ini bukan sekadar pelecehan biasa. Ini adalah kejahatan yang direncanakan dengan memanfaatkan posisi," tegas Ambara, PBH LBH Makassar sekaligus pendamping Korban, dalam rilisnya, Selasa (2/6/2026)

"Terdakwa tahu betul bahwa Korban tidak bisa begitu saja pergi atau melawan, karena masa depan akademiknya ada di tangan pelaku. Itulah yang membuat kasus ini serius," tambahnya.

Jaksa pun mengakui hal ini dalam tuntutannya. Terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 6 huruf (a) dan (a) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal 15 ayat (1) huruf (b) secara khusus mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana dilakukan dengan penyalahgunaan relasi kuasa.

Enam tahun penjara, denda seperempat miliar rupiah dan restitusi lebih dari sepuluh juta rupiah.

Tuntutan jaksa memang terlihat tegas. Namun angka-angka itu bagi Ambara, tidak bisa begitu saja dimaknai sebagai keadilan.

Karena keadilan bagi Korban kekerasan seksual tidak pernah bisa sepenuhnya diukur dengan vonis.

Jaksa mempertimbangkan empat hal yang memberatkan tuntutan;

-Pertama, Korban mengalami trauma psikologis yang mendalam dan belum pulih.

-Kedua, terdakwa adalah seorang dosen yang semestinya menjadi figur pelindung.

-Ketiga, terdakwa tidak menunjukan penyesalan sedikitpun selama proses persidangan berlangsung. Bahkan terlihat mengamuk ketika Korban dan saksi-saksi yang dihadirkan JPU memberikan keterangan di pengadilan.

-Keempat, keterangan terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak kooperatif, seolah ruang sidang pun masih dianggap sebagai arena untuk berdalih.

"Tuntutan ini penting, tapi yang lebih penting adalah bagaimana hakim membaca fakta-fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang tidak sekadar memenuhi prosedur hukum, melainkan benar-benar memulihkan hak dan martabat korban," terang Ambara.

"Korban tidak boleh keluar ruang sidang dengan rasa keadilan yang masih menggantung," lanjutnya.

Restitusi Sebagai Pengakuan 

Restitusi sebesar Rp10.171.000, yang diajukan dan masuk dalam tuntutan JPU bukan sekadar angka administratif. Ini adalah pengakuan bahwa kekerasan seksual membawa kerugian nyata yang harus ditanggung Korban. 

Mulai dari biaya pemulihan psikologis, transportasi, hingga berbagai pengeluarran lain yang selama ini dibebankan kepada Korban seorang diri.

Di bawah UU TPKS, restitusi adalah hak Korban yang wajib dipenuhi oleh pelaku.

Tersangka Sempat Melarikan Diri

Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya, KH, diduga melarikan diri saat akan dilakukan pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Makassar. 

Hal itu terungkap setelah Tim Pendamping Hukum korban mempertanyakan perkembangan penanganan kasus kepada Unit PPA Polda Sulawesi Selatan, pada 10 Desember 2025. 

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik Polda Sulsel, setelah dua kali dipanggil oleh Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Makassar, tersangka (KH) mengaku sakit dan pulang ke kampung halaman di Kabupaten Bone," kata pendamping Hukum korban, dari LBH Makassar, Mirayati Amin, dalam keterangan tertulis Admin YLBHI-LBH Makassar, kepada tribun, Sabtu (20/12/2025).

"Namun, setelahnya tidak ada informasi yang diterima oleh Penyidik. Bahkan hingga hari ini, keberadaan tersangka tidak diketahui, baik oleh pihak keluarga maupun penasehat hukumnya," lanjutnya.

Sebelumnya, tersangka LH sempat ditahan di Polda Sulsel.

Akan tetapi, dalam proses penyidikan, tersangka melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan diterima oleh Penyidik Polda Sulsel.

Hal itu menyebabkan tersangka beralih status menjadi tahanan kota untuk sementara.

Tim Pendamping Hukum korban, LBH Makassar kemudian melakukan upaya desakan percepatan penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Makassar, dengan mengirimkan surat.

Namun, tidak ada konfirmasi atau balasan yang diterima. 

Tim PH dari LBH Makassar lalu menemui Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara KH tersebut.

JPU kata Mirayati, memberikan alasan, bahwa pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka belum dapat dilakukan, dikarenakan pihaknya sementara fokus pada proses pelimpahan tahanan aksi Agustus dan September. 

Hal itu kata dia, tentu tidak dapat dibenarkan, mengingat semua orang pada dasarnya harus dipandang setara dalam proses hukum, termasuk dalam hal mendapatkan akses keadilan. 

"Kami menilai, lambannya penanganan kasus ini memberi peluang terhadap kaburnya Tersangka dan penundaan akses keadilan terhadap korban," ucap Mira.

"Hingga detik ini, kami masih mendesak penyidik Polda Sulsel agar mengeluarkan Surat Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Khaeruddin sebagai bentuk serius penyidik dalam menangani perkara ini," sambungnya.

Pada 6 Agustus lalu, LBH Makassar kata Mira, sempat memasukkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik dan Disiplin Dosen, secara tertulis dengan Nomor Surat : 64/SK-ADV/LBH-MKS/VIII/2025, yang ditujukan kepada Rektor UNM saat itu. 

Oleh pihak kampus, surat tersebut dijawab yang pada pokoknya tidak menjelaskan terkait adanya upaya kampus dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin dosen.

Terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan, berkas perkara KH sejatinya telah lengkap atau P21.

Namun KH, kabur meninggalkan rumah saat alasan berobat dalam penanggulangan penahanannya.

"Kasusnya P21 kemarin. Tinggal di tangkap tapi yang tangani Dir PPA/ PPO," kata Setiadi Sulaksono melalui pesan WhatsApp ke tribun.

PPA/PPO adalah singkatan dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.

Direktorat itu, baru dikukuhkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada tanggal 5 Desember 2025.

Hal senada diungkapkan Kasubdit V Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar.

Zaki mengaku, anggotanya masih mencari tahu keberadaan KH setelah tak berada di rumahnya.

"Beliau sakit mau ditahap 2 beliau tidak ada dirumah, anggota masih mencari," katanya.

Diketahui, dugaan pelecehan seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), mencuat ke publik setelah Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNM, Fikran Prawira mengungkapkan ke sejumlah awak media di sela unjuk rasa 'Indonesia Gelap', Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (19/2/2025) sore.

"Ya, kalau isu mengenai kekerasan seksual itu benar ada hanya terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum dan dilakukan oleh salah satu oknum dosen terhadap mahasiswanya," ucap Fikran Prawira, saat itu.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.