Hiburan Malam Makin Marak, Wali Kota Lubuklinggau Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi
tarso romli June 02, 2026 11:27 PM

Baca juga: Ratu Dewa Akan Evaluasi Seluruh Tempat Hiburan Malam, Buntut Oknum TNI Tembak TNI di Panhead


SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Maraknya operasional tempat hiburan malam yang kerap memicu keributan akhir-akhir ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Wilayah Kecamatan Lubuklinggau Utara tercatat menjadi kawasan dengan konsentrasi tempat hiburan malam terbanyak saat ini.

Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat (Yoppy), mengajak seluruh lapisan masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk terlibat aktif dalam memantau dan mengawasi aktivitas hiburan malam di lingkungan mereka.

Saat ini, Pemkot Lubuklinggau melalui instansi terkait telah melakukan pendataan terhadap sejumlah tempat hiburan yang belum melengkapi dokumen perizinan resmi.

"Ada puluhan pelaku usaha tempat hiburan yang sudah kami panggil. Kami memberikan tenggat waktu bagi mereka untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan," ujar Rachmat Hidayat kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Rachmat menjelaskan bahwa wilayah Kecamatan Lubuklinggau Utara I memang diproyeksikan untuk dikembangkan sebagai kawasan pariwisata di bidang barang dan jasa.

Kendati demikian, legalitas usaha tetap menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis.

"Setelah mereka melengkapi izin, kita lakukan pengawasan bersama. Tidak hanya pemerintah saja, tetapi juga melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga sekitar," ungkapnya.

Sebagai langkah preventif ke depan, Pemkot Lubuklinggau berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan khusus.

Satgas ini nantinya bertugas memastikan tempat hiburan malam steril dari praktik-praktik ilegal.

“Pengawasan ketat ini dilakukan untuk memastikan tidak boleh ada peredaran narkoba, tidak melibatkan anak di bawah umur, dan tidak ada kegiatan asusila di tempat-tempat tersebut,” tegas Wali Kota.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat bagi pengelola hiburan malam yang membandel dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, sanksi akan diberikan secara bertahap mulai dari teguran tertulis, penutupan operasional sementara, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

Baca juga: Dewan Desak Tutup Tempat Hiburan Malam Bermasalah di Baturaja Kabupaten OKU Sumatera Selatan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.